Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Bersama Komtek 75-01 Dukung Quantity Assurance Bidang Migas

  • Kamis, 23 Desember 2021
  • 2007 kali

 

Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi Alir Kuantitas Sub Bidang Migas - Persyaratan yang disusun oleh Komite Teknis 75-01, dalam proses penyusunannya terdapat hak paten yang timbul mengenai penerapan sistem dinamik guna menilai akuntabilitas kuantitas output atau volume minyak dan gas bumi (migas).

Metode ini untuk menilai hasil migas yang diproduksi berbanding lurus dengan penerimaan negara. Dengan adanya hak paten yang teridentifikasi, diperlukan perjanjian dengan pemilik paten sebelum RSNI dimaksud ditetapkan menjadi SNI. Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK) di Indonesia, melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan Pemilik Hak Paten Material Peralatan Instalasi dan Instrumentasi Minyak dan Gas Bumi, pada Rabu (22/12/2021), di kantor BSN, Jakarta.

Metode penilaian akuntabilitas kuantitas ouput migas merupakan bagian dari quantity assurance (QA) yang secara sistematis bertujuan untuk membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi, yang menyajikan data secara transparan dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi juga validasi kewajaran datanya. Dengan demikian, SNI ini sangat mendukung penerapan Tata Kelola Pemerintahan di bidang migas yang baik.

“Dalam konteks pencegahan korupsi, SNI ini harapannya dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, dimana acuannya clear dan disepakati oleh Pemangku Kepentingan dan dapat tertelusur secara internasional. Hal tersebut, menjadi entry point yang sifatnya lebih besar lagi yaitu sebagai indikator pencegahan korupsi,” Ungkap Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo saat menyampaikan pembukaannya.

Perwakilan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Indra Gunawan sekaligus sebagai Pemilik Hak Paten Penentuan Akurasi output produksi migas tersebut mengatakan, “Lisensi ini merupakan tindak lanjut penelitian dan kajian yang merupakan penerapan sistem dinamik inlet dan outlet, cara menilai akuntabilitas kuantitas produksi migas. Dalam konteks pencegahan korupsi dari operasional berbagai perusahaan migas di Indonesia, paten ini kemudian digunakan Stranas PK, dimana sudah terdapat Keputusan Menteri (Kepmen) agar diterapkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).”

Indra melanjutkan, metode dimaksud saat ini sudah diterapkan di seratus lapangan migas. Sekaligus digunakan sebagai acuan baku bagi SKK Migas. Adapun, paten yang diserahkan ini terdapat 16 klaim paten, yang terdiri dari 10 paten langkah kerja, dan 6 paten desain teknologi, dan kedepannya memerlukan akreditasi serta kesiapan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan metode penilaian dimaksud kepada industri migas.

Output atau volume produksi migas, harus berbanding lurus dengan penerimaan negara,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono menjelaskan bahwa RSNI yang diusulkan melalui Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sistem jaminan kuantitas dan alir material sub bidang migas, yang termasuk program Stranas Pencegahan Korupsi ini, telah melalui rapat konsensus pada 21 Oktober 2021, serta saat ini sedang dilakukan proses Jajak Pendapat pada 27 Oktober hingga 27 Desember 2021. “Dengan adanya penetapan SNI ini, harapannya indeks pencegahan korupsi bisa ditingkatkan,” ungkap Kristianto. (PjA – Humas).

 

Galeri Foto: BSN Bersama Komtek 75-01 Dukung Quantity Assurance Bidang Migas