Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peralatan Peringatan Dini Gerakan Tanah Kini Telah Memiliki Ketetapan SNI 9021:2021

  • Senin, 27 Desember 2021
  • 1170 kali

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Badan Standardisasi Nasional (BSN) resmi menetapkan SNI 9021:2021 tentang Peralatan Peringatan Dini Gerakan Tanah pada Selasa lalu (21/12/2021).

SNI ini disusun untuk melengkapi SNI sebelumnya yaitu SNI 8235-2017 tentang Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah. 

SNI tersebut merupakan SNI baru yang disusun pada tahun 2021, dengan jalur metode pengembangan sendiri.

Standar ini disusun dan dirumuskan oleh gugus kerja di bawah koordinasi Komite Teknis 13-08 Penanggulangan Bencana.

Pembahasan panjang yang dilalui melalui proses perumusan standar dan dikonsensuskan pada 3 September 2021 dan didukung oleh perwakilan unsur pemerintah, produsen, konsumen, pakar, dan institusi terkait lain. 

Standar SNI 9021:2021 in juga telah melalui tahapan konsensus nasional, yaitu jajak pendapat pada periode 21 September 2021 sampai dengan 20 November 2020 dengan hasil akhir disetujui menjadi SNI. 

Standar Peralatan Peringatan Dini Gerakan Tanah memiliki ruang lingkup yang mencakup persyaratan minimal terkait peralatan peringatan dini gerakan tanah yang mencakup definisi, jenis alat, spesifikasi alat, pemasangan, ambang batas, penyampaian informasi peringatan dini, serta pengecekan dan perawatan alat. 

Standar ini dapat diberlakukan untuk produk alat peringatan dini gerakan tanah yang digunakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat yang akan dipasang pada daerah rentan gerakan tanah tanpa mempertimbangkan jenis gerakan tanah dan luasan daerah yang berpotensi untuk bergerak. 

Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D. seperti dikutip dari situs BNPB, Kamis (23/12/2021), mengatakan selanjutnya penerapan SNI ini menjadi sangat penting untuk di seluruh kawasan rawan bencana tanah longsor atau gerakan tanah mengingat kejadian jenis bencana ini, termasuk kategori bencana hidrometeorologi basah yang banyak memakan korban jiwa dan kerusakan.

“Berdasarkan data dari Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2020, sebanyak 298 kabupaten dan kota memiliki kelas risiko bencana tinggi dengan jumlah potensi penduduk terpapar mencapai 14.131.542 jiwa. Sepanjang tahun 2021 (Januari-November) tercatat sebanyak 836 bencana tanah longsor terjadi di Indonesia dimana paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 412 kejadian dan Provinsi Jawa Barat 262 kejadian,” katanya.

Penerapan SNI 9021:2021 Peralatan Peringatan Dini Gerakan Tanah merupakah salah satu upaya mitigasi non-struktural yang dapat dilakukan agar masyarakat tetap bisa beraktivitas di kawasan rawan longsor secara terbatas namun tetap merasa aman.

Pelaksanaan sistem peringatan dini bencana tanah longsor selaras dengan Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015-2030 sebagai bentuk peningkatan ketersediaan informasi bencana dan peringatan dini bencana.

“Penanggulangan bencana adalah urusan bersama. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari korban bencana menjadi tugas bersama untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan diterbitkannya SNI 9021:2021, terbuka peluang kepada para pihak, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, lembaga non pemerintah, dan komunitas untuk turut berkontribusi dalam melindungi jiwa, harta benda, dan mata pencaharian masyarakat yang berada pada rawan bencana,” sebutnya.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong maka harapan kita bersama agar korban bencana tanah longsor dapat semakin berkurang dengan pemasangan peralatan peringatan dini gerakan tanah yang secara masif di seluruh wilayah Indonesia. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal

 

Tautan Artikel: Peralatan Peringatan Dini Gerakan Tanah Kini Telah Memiliki Ketetapan SNI 9021 2021