Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sekdaprov Riau Ikuti Workshop Urgensi Pemenuhan Regulasi SNI Produk Pangan

  • Kamis, 14 April 2022
  • 568 kali

 

Pekanbaru, InfoPublik - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, mengikuti kegiatan workshop urgensi pemenuhan regulasi dalam persyaratan sertifikasi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) produk pangan secara virtual melalui video tapping, Senin (28/3/2022).

Sebagai informasi, Standarisasi Nasional Indonesia merupakan standar yang disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional), juga ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Riau SF Hariyanto, mengatakan bahwa standardisasi Indonesia adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Dimana standarisasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya.

"Standarisasi ini bertujuan untuk tingkatkan perlindungan kepada konsumen dalam upaya keselamatan, keamanan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup dan membantu kelancaran perdagangan juga mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang industri Pasal 41 menyatakan bahwa menteri, gubernur dan bupati walikota dapat memberikan fasilitasi nonfiskal kepada perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah yang menerapkan standar nasional Indonesia.

"Spesifikasi teknis atau pedoman tata cara yang berlaku ini secara wajib bertujuan untuk fasilitasi non fiskal yang meliputi pembiayaan dalam proses penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI," ujar Hariyanto.

Selain itu, Hariyanto juga mengungkapkan spesifikasi teknis dan pedoman tata cara yang dilakukan secara wajib oleh perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah dapat menerima fasilitas nonfiskal paling sedikit untuk memenuhi ketentuan.

"Perusahaan industri kecil dan menengah tentunya dapat menerima fasilitas nonfiskal seperti memiliki perizinan berusaha dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan," imbuhnya.

(Mediacenter Riau/nb)

Tautan Artikel: Sekdaprov Riau Ikuti Workshop Urgensi Pemenuhan Regulasi SNI Produk Pangan