Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pelatihan SNI Bina UMK: Meningkatkan kualitas kopi Indonesia melalui penerapan SNI

  • Senin, 25 April 2022
  • 1884 kali

Munculnya coffee society (masyarakat kopi) yang dibarengi dengan menjamurnya berbagai macam kedai kopi high-class sampai warkop pinggir jalan menjadi bukti adanya peningkatan tren kopi di Indonesia.  Peningkatan tren kopi tersebut didukung dengan Indonesia yang merupakan salah satu produsen kopi terbesar di dunia, dengan jumlah produksi kopi Indonesia mencapai 774,60 ribu ton pada 2021 lalu.

Sebagai produsen biji kopi terbesar ke-4 di dunia, Indonesia tentunya memiliki privilage yang sangat bagus untuk mewadahi munculnya pelaku usaha yang bergerak dalam bidang kopi tersebut. Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha lokal yang terkendala dengan berbagai hal dan akhirnya kalah bersaing dengan kompetitor kopi luar.

“Karena hal itulah, Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, memiliki peran yang cukup besar dalam meningkatkan daya saing produk UMKM melalui pembinaan penerapan dan fasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkap Koordinator Kelompok Substansi Fasilitasi Pelaku Usaha BSN, Nur Hidayati saat membuka kegiatan Pelatihan SNI Bina UMK  Produk Kopi Bubuk pada Kamis (21/4/2022) secara daring.

Pelatihan yang mengangkat tema “Meningkatkan kualitas kopi dengan penerapan SNI” tersebut menghadirkan narasumber Penyiap Bahan Sistem Jaminan Mutu BSN, Haryanto serta Analis Perdagangan BSN, Tyas Kurniasih. Kegiatan ini juga mengundang ratusan UMKM terdaftar yang bergerak dalam produksi kopi bubuk.

Peserta yang hadir yang notabene merupakan UMK dengan kategori usaha berisiko rendah yang terdaftar dalam SNI Bina UMK ini berhak mendapatkan pembinaan penerapan SNI dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk itu, BSN memberikan pelatihan mengenai cara menerapkan SNI khususnya untuk UMK yang memproduksi Bubuk Kopi. Harapannya ke depan setelah pelatihan ini, para UMK dapat menerapkan cara produksi kopi bubuk sesuai SNI.

UMKM dengan risiko rendah diberikan kemudahan berusaha oleh pemerintah berupa perizinan tunggal melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas izin usaha, pendampingan SNI melalui SNI Bina UMK, dan sertifikasi jaminan produk halal (SJPH).  

Tanda SNI Bina UMK berbeda dengan tanda SNI yang ditetapkan BSN melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian. Tanda SNI Bina UMK diperoleh melalui pendaftaran usaha di aplikasi Sistem Perjinan Tunggal (Online Single Submission, OSS) untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB. Sejak diluncurkan tengah tahun lalu, saat ini sudah ada ribuan UMK terdaftar yang berhak menggunakan tanda SNI Bina UMK. Kemudahan berusaha ini diharapkan dapat meningkatkan pelaku usaha serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

BSN telah memfasilitasi ratusan UMKM maupun kelompok tani yang tergabung dalam binaan BSN. Beberapa UMK Kopi yang telah memiliki SNI Kopi Bubuk (SNI 01-3542-2004) diantaranya adalah kopi Benua (Palembang, Sumatera Sekatan), Bintang Harapan (Palu, Sulawesi Tengah), Tunggu Tubang (Muara Enim, Sumatera Selatan), Dua Enggang Super (Pontianak, Kalimantan Barat), dan Para Raja (Bontomaranu, Sulawesi Selatan).

Dalam pelatihan daring yang dihadiri oleh seratus lebih UMKM produsen kopi bubuk, disampaikan mengenai pentingnya SNI pada pembuatan produk kopi Bubuk. SNI dalam pengolahan kopi, diantaranya SNI Biji Kopi (SNI 01-2907:2008), SNI Mesin Pembubuk Kopi (SNI 1183:2011), dan SNI Kopi Bubuk (SNI 01-3542:2004.  

Pelatihan ini menjelaskan pengetahuan dasar kepada pemilik UMK, terutama yang berkaitan dengan sanitasi dan higienitas proses produksi dan kualitas kopi bubuk yang dihasilkan. Selain itu diberikan pemaparan mengenai penerapan SNI sebagai salah satu solusi yang dapat diterapkan dalam menjawab kendala legitimasi kualitas sebagai tantangan yang dihadapi oleh sektor UMK dalam perdagangan. Hal ini bersifat cukup krusial karena SNI nantinya akan menjadi standar acuan bagi UMK dalam menjaga kualitas produknya agar tidak kalah saing.

Selama kegiatan pelatihan, para peserta terlihat antusias dengan memberikan respon yang sangat positif, dimana hingga sesi kegiatan berakhir masih banyak yang ingin mengetahui tentang apa itu SNI dan bagaimana cara mengikuti program SNI Bina UMK maupun bagaimana cara mendapatkan sertifikasi SNI kopi.

Ke depannya, diharapkan kegiatan serupa dapat dilakukan yang dapat memicu para pelaku usaha utamanya UMK untuk menerapkan proses produksi yang baik sesuai dengan standar, sehingga akan meningkatkan kualitas kopi yang dihasilkan. Indonesia tak cukup hanya dengan menjadi produsen biji kopi terbesar di dunia, Indonesia juga perlu menjadi produsen olahan akhir kopi yang mendunia. (Dit. PPSPK/ed. Humas)