Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Uji Banding antarlaboratorium Kalibrasik kepada Asesor

  • Sabtu, 21 Mei 2022
  • 2897 kali

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Uji Banding Antarlaboratorium Kalibrasi kepada Asesor (UBLK) secara daring pada Jumat (20/05/2022).

Untuk memastikan keabsahan hasil eksternal laboratorium kalibrasi diperlukan pemastian keabsahan hasil pengukuran. Berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017, khususnya pada butir 7.7 Pemastian keabsahan hasil, dikatakan bahwa laboratorium harus memantau kinerjanya dengan membandingkan dengan hasil laboratorium lainnya, jika tersedia dan sesuai. Pemantauan ini harus direncanakan dan dikaji ulang, dan harus mencakup, salah satunya, Partisipasi dalam uji profisiensi, atau disebut uji banding laboratorium kalibrasi.

Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Agustinus Praba Drijarkara menyampaikan bahwa pengukuran merupakan hasil dari berbagai besaran pengaruh, seperti penunjukan alat ukurnya, koreksi alat (dari sertifikat kalibrasi), pembulatan, faktor lingkungan (suhu, tekanan udara, dll). Setiap besaran pengaruh tersebut menyumbangkan ketidakpastian hasil pengukuran.

Sumber kesalahan pengukuran ada berbagai macam, misalnya kesalahan metode, kesalahan penerapan metode, kesalahan penggunaan alat, pengabaian faktor yang berpengaruh, alat yang tidak terkalibrasi atau kalbrasi oleh laboratorium yang tidak kompeten, drif alat ukur, dan lain sebagainya.

Menyadari banyaknya faktor penyebab kesalahan pengukuran tersebut, maka diperlukan suatu jaminan validitas atau keabsahan hasil pengukuran dan kalibrasi. Salah satu cara yang paling efektif adalah melalui uji banding. Melalui sistem pembandingan, laboratorium bisa mendapatkan tambahan keyakinan atas kebenaran hasil pengukuran. Uji banding merupakan salah satu cara untuk menguji validitas hasil pengukuran.

Kita juga perlu mempertanyakan validitas hasil dari uji banding tersebut. Untuk itu diperlukan nilai acuan.

“Nilai acuan di Indonesia didapatkan dari laboratorium SNSU BSN selaku National Metrology Institute (NMI) di Indonesia,” ungkap Asesor Kepala KAN, Dede Erawan.

Sedang di dunia, nilai acuan dapat menggunakan NMI negara lain, laboratorium kalibrasi yang telah dikalibrasi oleh KAN, atau Laboratorium Kalibrasi yang telah diterima dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) APAC untuk kalibrasi.

Dede menyampaikan panduan uji banding. Perbandingan antarlab menurut SNI ISO/IEC 17025:2017 mencakup beberapa hal, seperti melalui pemastian secara internal, perbandingan dengan laboratorium lain (eksternal), serta penekanan hasil yang harus dapat dianalisis serta mampu melihat arah tren kinerja laboratorium.

Dede juga menyampaikan uji banding berdasarkan KAN U-08 serta KAN Pd.02-09 Pedoman Pelaksanaan Uji Banding Antarlaboratorium Kalibrasi. Masyarakat dapat mendownload pedoman-pedoman tersebut melalui website KAN (www.kan.or.id).

“Dengan KAN Pd.02-09, diharapkan UBLK dapat dilaksanakan secara efektif, berdasarkan perencanaan yang matang, dan dilaporkan secara objektif, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pemantauan yang valid di dalam laboratorium. Sebab itu tujuannya.” tutup Dede. (Put – Humas/Red: Arf)