Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemprov NTB Dorong Pelaku Industri Lokal Terapkan SNI

  • Jumat, 13 Mei 2022
  • 618 kali

Lombok Tengah, Beritasatu.com - Untuk meningkatkan kualitas produk sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) industri di provinsi NTB, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pemahaman SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu terhadap puluhan pelaku usaha lokal baik industri kecil, menengah hingga besar, di Mataram, Jumat (13/5/2022).

Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait penerapan standar sebagai acuan dalam menghasilkan produk atau jasa yang berdaya saing.

Bimbingan teknis ini juga di isi dengan materi latihan pembuatan dokumen mutu ISO 9001:2015, sehingga dibagi menjadi 7 kelompok berdasarkan produk dan jasa yang dihasilkan masing-masing perusahaan atau instansi dan didampingi oleh para trainer mumpuni.

"Ya harapannya kedepan kegiatan bimtek SNI ini menjadi agenda rutin BSPJI di Provinsi NTB dalam rangka meningkatkan dan memajukan industri di Provinsi NTB yang berdaya saing," ungkap Yanti.

Yanti menegaskan, Dinas Perindustrian Provinsi NTB memiliki project binaan yang nantinya akan di lombakan. Jika pembinaan tersebut berhasil akan menjadi kredit point bagi pejabat fungsional yang mengikuti bimtek.

“Kegiatan ini lebih mendukung pengembangan produk industri, pemerintah NTB telah merancang peraturan mengenai Kawasan Industri Halal (KIH) yang diharapkan sebagai pemusatan kawasan industri untuk memudahkan Perizinan, Rantai Pasok, distribusi hingga pemasaran sehingga perkembangan industri mampu untuk tumbuh dan berkembang,” jelas Yanti.

Sementara itu Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Lalu Siswadi Handayani menyampaikan yaitu perlunya memanfaatkan atau menggunakan produk lokal, dikarenakan dengan membeli produk sendiri atau produk lokal berarti telah memberi kesempatan terhadap masyarakat lokal untuk tumbuh dan berkembang.

“Kami di Disperin NTB tetap melakukan pembinaan dan terus mendukung produk lokal melalui berbagai program seperti pemberian bantuan barang, fasilitasi kemasan produk, pemberian pembinaan dan lainnya," pungkasnya.

Menurut Permen Nomor 86 tahun 2009 mengenai SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh komite teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Standar Nasional Indonesia (SNI) disusun dengan maksud untuk membuat pengertian yang sama tentang istilah dan definisi suatu produk pangan, menyeragamkan penamaan atau penyebutan produk pangan serta menyiapkan acuan/pedoman istilah dan definisi dalam rangka standarisasi dan sertifikasi produksi suatu produk pangan.

SNI bersifat sukarela namun dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI.\

 

Tautan berita: Pemprov NTB Dorong Pelaku Industri Lokal Terapkan SNI (beritasatu.com)