Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Urgensi Sinergi dan Kolaborasi Standardisasi Nasional dengan Kebijakan Riset dan Inovasi

  • Senin, 13 Juni 2022
  • 1542 kali

Untuk pertama kalinya Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan kunjungan audiensi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) setelah restrukturisasi bertempat di Gedung BRIN, Jakarta pada Senin (13/6/2022). Dalam kunjungan tersebut, Deputi Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo yang didampingi Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Iryana Margahayu diterima oleh Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, BRIN Boediastoeti Ontowirjo.

 

Tujuan kunjungan kali ini yakni untuk bersilaturahmi sekaligus membahas urgensi sinergi dan kolaborasi standardisasi nasional dengan kebijakan riset dan inovasi.

Sebagaimana diketahui, tujuan kebijakan nasional standardisasi dan penilaian kesesuaian adalah terwujudnya perlindungan publik, pelestarian lingkungan yang berkelanjutan; meningkatnya kepercayaan terhadap produk nasional di pasar domestik; meningkatnya akses produk nasional ke pasar global; meningkatnya akses pasar hasil inovasi nasional; serta meningkatnya keunggulan kompetitif Indonesia dalam persaingan global.

Kendati demikian, menurut Hendro untuk mencapai konsep tersebut dibutuhkan kajian/penelitian identifikasi produk/jasa/sistem/proses/ personal yang dibutuhkan untuk mendukung kebijakan NSPK di K/L; gap ketersediaan SNI; dan pengembangan SNI yang belum tersedia.

Selain itu, terkait komite teknis tercatat sampai saat ini, ada delapan komite teknis perumusan SNI di BRIN. Secara rinci, untuk lingkup penerbangan dan antariksa terdapat dua Komite Teknis yakni Komite Teknis 49-01 Teknologi Penerbangan dan Antariksa serta Komite Teknis 49-02 Sistem Informasi dan Akuisisi data Keantariksaan. Lingkup Tenaga Nuklir terdapat lima Komtek yaitu Komite Teknis 11-05 Peralatan Kesehatan Berbasis IPTEK Nuklir; Komite Teknis 17-01 Pengukuran Radiasi; Komite Teknis 19-01 Uji Tak Rusak; Komite Teknis 27-01 Rekayasa Energi Nuklir; serta Komite Teknis 67-05 Pangan Iradiasi. Sementara, untuk lingkup ilmu pengetahuan terdapat satu Komtek yakni Komite Teknis 01-05 Dokumentasi dan Informasi.

Terkait hal tersebut, Hendro mengharapkan adanya dukungan BRIN dalam bentuk sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan sekretariat Komtek Perumusan SNI lingkup riset dan inovasi, melalui penugasan unit kerja yang relevan.

Hendro mencontohkan, status pengelolaan komite teknis Tenaga Nuklir sebelum integrasi BATAN ke BRIN, Komite Teknis dikelola oleh Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir (PSMN).

“Setelah integrasi, Komite Teknis dikelola oleh Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir (PRTKMMN). 3 dari 5 Komite Teknis (Pengukuran Radiasi, Rekayasa Energi Nuklir dan Pangan Iradiasi) mendapatkaan anggaran karena in-line dengan riset standardisasi. Pasca pemotongan anggaran, Pusat Riset tidak dapat lagi menyediakan anggaran untuk pengelolaan Komite Teknis dan perumusan SNI. Sampai 2021, lima komite teknis sudah merumuskan 147 SNI, dan pada 2022 mengusulkan 15 SNI untuk dirumuskan,” jelas Hendro.

Tidak hanya terkait Komtek saja, Hendro menyampaikan juga mengenai kepastian kebijakan hilirisasi riset dan inovasi dalam mendukung pengembangan SNI sesuai kebutuhan dan prioritas nasional; urgensi optimalisasi pemanfaatan sumber daya riset dan inovasi nasional dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, melalui implementasi sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional; serta urgensi optimalisasi pemanfaatan sumber daya riset dan inovasi nasional dalam rangka peran aktif Indonesia dalam forum standardisasi internasional.

Menanggapi hal tersebut, Boediastoeti atau biasa disapa Asti yang didampingi Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi dan Inovasi BRIN, Dudi Hidayat; serta Direktur Evaluasi Kebijakan Riset, Teknologi dan Inovasi BRIN, Ayom Widipaminto mengatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait hal ini.

Melalui kunjungan ini, Hendro berharap dapat makin menguatkan sinergi antara BSN dan BRIN. (nda-humas/Red: Arf)