Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Indonesia Minta India Kaji Ulang Kebijakan Perdagangan Ban

  • Selasa, 19 Juli 2022
  • 2206 kali

Indonesia kembali mengangkat concern terkait hambatan perdagangan produk ban Indonesia ke India pada sidang komite TBT WTO yang dilaksanakan pada tanggal 13 – 15 Juli 2022. Pada kesempatan ini, Indonesia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menemukan solusi yang memadai terkait penyelesaian isu ini, sehingga pelaku usaha Indonesia masih mengalami kendala dalam mengekspor produk ban ke India.

Indonesia melihat adanya perlakuan diskriminatif dalam penerapan kebijakan aturan ban ini, dimana kebijakan ini diterapkan secara selektif dengan menargetkan negara-negara anggota tertentu yang berpotensi menjadi pesaing dan mengganggu akses pasar ban dalam negeri India. Indonesia juga memandang bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dan berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan internasional yang tidak diperlukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 Perjanjian TBT.

Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia berharap agar India dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai penerapan aturan ini dan meminta India untuk mengkaji ulang atau membatalkan kebijakan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian TBT WTO.

Sehubungan dengan concern yang disampaikan Indonesia tersebut, India menyampaikan bahwa kegiatan penilaian kesesuaian Bureau of Indian Standards (BIS) yang berkaitan dengan sertifikasi produk sesuai dengan Scheme-I dari Peraturan BIS (Conformity Assessment) Tahun 2018.

Selain isu terkait ban tersebut, Indonesia juga menerima 3 isu defensif dari Anggota WTO lainnya, diantaranya:

  1. UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diraise oleh Amerika Serikat, EU, Australia, Swiss, Kanada, Taiwan, dan Selandia Baru.
  2. PP 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, yang diraise oleh Amerika Serikat, EU dan Kanada.
  3. Ketentuan Persyaratan Kuota Impor dan Sertifikasi SNI, yang diraise oleh China.

Sidang Reguler Komite TBT WTO kali ini dilaksanakan secara hybrid, dengan didahului sesi tematik membahas topik transparansi dan kerjasama regulasi antar anggota terkait MSMEs. Sidang regular ini dipimpin oleh Ketua Komite TBT, Anwar Hussain Shaik dari India. Delegasi Indonesia diketuai oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penialaian Kesesuaian, BSN) Dr. Zakiyah dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa.

Disela-sela pelaksanaan sidang, Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan Amerika Serikat dan EU. Delegasi Amerika Serikat dan EU meminta klarifikasi terkait timeline dari aturan pelaksana UU Jaminan Produk Halal serta informasi standar internasional yang menjadi acuan pada peraturan pelaksana yang akan ditetapkan. Disamping itu Delegasi Amerika Serikat dan EU juga meminta klarifikasi terkait peraturan pelaksanan PP 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan meminta Indonesia untuk menotifikasikan aturan pelaksana tersebut ke sekretariat Komite TBT WTO, sehingga memberikan Anggota WTO lainnya dalam menyampaikan komentar dan tanggapan. (Dit.SPSPK/ed:Humas)