Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN Sosialisasikan Kebijakan Pengabungan Skema Akreditasi kepada LSUP

  • Selasa, 26 Juli 2022
  • 1394 kali

Komite Akreditasi Nasional (KAN) terus mendorong kemudahan dan efisiensi akreditasi bagi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Salah satunya, KAN menetapkan kebijakan No.009/KAN/07/2022 tentang penggabungan akreditasi lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012.

Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari menuturkan, sebagai langkah awal, KAN mengabungkan lima skema akreditasi, yakni skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr), Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE), Lembaga Sertifikasi Halal (LSH), dan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).

“Penggabungan skema akreditasi ini akan melibatkan 130 LPK, yakni 82 LSPr, 10 LSO, 1 LSH, 3 LSE, dan 34 LSUP,” ujar Fajarina dalam sosialisasi kepada LSUP di Jakarta, Selasa (26/7/2022). Sosialisasi ini dilaksanakan secara hibrid untuk memfasilitasi LSUP yang berada di luar kota.

Fajarina menjelaskan, penggabungan skema ini sudah sesuai dengan keberterimaan MRA APAC. “Hampir semua anggota MRA APAC telah menerapakan penggabungan skema berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012,” jelasnya.

Ia pun menuturkan, ada beberapa manfaat dari pendekatan ini, diantaranya adalah menghindari asesmen berulang dan proses akreditasi berulang, simplifikasi proses penambahan ruang lingkup, serta efisiensi biaya.

Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Oni Yulfian menyambut baik kebijakan ini, karena pada dasarnya akan berdampak baik kepada LSUP maupun Lembaga Penilaian Kesesuaian lainnya. Dalam kesempatan ini, ia berpesan agar kebijakan yang terbaru tetap memperhatikan istilah yang sudah ada dalam regulasi pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Sistem Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo menerangkan bahwa perubahan pengelolaan skema akreditasi ini tetap memenuhi regulasi, baik dalam Peraturan Menteri maupun Peraturan Lembaga yang selama ini berlaku. Untuk itu, Lembaga Sertifikasi yang telah digabungkan akreditasinya tetap diperbolehkan menyebutkan skema akreditasi (Contohnya, sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata, Lembaga Sertifikasi Ekolabel, Lembaga Sertifikasi Organik dan/atau Lembaga Sertifikasi Halal) sebagai identitas Lembaga Sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup akreditasinya.

Ia pun menambahkan, masa berlaku sertifikat akreditasi penggabungan dimulai dari tanggal penetapan penggabungan sampai dengan batas akhir validitas akreditasi yang terpanjang. “Karena penggabungan ini menggunakan semangat simplifikasi, maka masa akreditasi yang digunakan adalah yang terpanjang,” tuturnya.

Adapun terkait penggunaan simbol akreditasi, Lembaga sertifikasi diberi waktu untuk menyesuaikan penggunaan simbol akreditasi terbaru dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Klien tersertifikasi juga supaya menyesuaikan penggunaan simbol akreditasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak kebijakan ini ditetapkan. (ald-Humas/Red: Arf)

 

Dokumentasi kegiatan:

https://bsn.go.id/main/galeri/detail/2703/kan-sosialisasikan-kebijakan-pengabungan-skema-akreditasi-kepada-lsup 

 




­