Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dorong UMKM Wilayah Maluku Utara sebagai Lokomotif Pendukung Pertumbuhan Ekonomi

  • Selasa, 16 Agustus 2022
  • 1392 kali

Provinsi Maluku Utara termasuk provinsi baru yang lahir saat era Reformasi, pada tanggal 4 Oktober 1999, melalui UU RI Nomor 46 Tahun 1999. Maluku Utara sendiri memiliki potensi besar di bidang perkebunan (kelapa, kakao, pala, jambu mete), perikanan (udang vaname, ikan tuna, ikan cakalang), dan pariwisata. Bahkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada tahun ini mencatatkan tertinggi se-Indonesia.

Pada kuartal II tahun 2022 Provinsi Maluku Utara, pertumbuhan mencapai sebesar 5,44 persen atau tumbuh 29,63 persen. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku Utara kuartal II mencapai Rp 17,06 Triliun. Dengan demikian, Maluku Utara dapat menjadi lokomotif pendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia Timur, karena memiliki potensi yang besar terutama di industri pengolahan. Begitu pula, di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Demikian disampaikan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah dalam pembukaan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Bagi Pelaku Usaha Nasional di Daerah secara daring pada Senin (15/8/2022).

Zakiyah menuturkan capaian ini tentunya tidak lepas dari kerja keras pemerintah dan masyarakat khususnya para pelaku usaha Usaha Mikro Kecil (UMK) yang tetap menjalankan kegiatannya meski dalam kondisi yang berat serta adanya dukungan kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Untuk itu, BSN mendorong UMKM wilayah Maluku Utara agar dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saingnya melalui penerapan standar.

Menurut Zakiyah atau biasa disapa Kiki, kegiatan “Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Bagi Pelaku Usaha Nasional di Daerah” ini memberikan gambaran bahwa penerapan standar bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan oleh UMKM. “Sudah banyak UMKM yang mampu menerapkannya. Perlunya pemerintah dan instansi pembina UMKM menjadi fasilitator dan katalisator untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam proses pengurusan perijinan dan sertifikasi. Kenyataan di lapangan, juga banyak UMKM kita setelah menerapkan SNI dan memperoleh Sertifikat SNI, mereka mampu mengekspor produknya ke beberapa negara,” ungkap Kiki.

Oleh karenanya, Kiki mengapresiasi Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai upaya tindaklanjut kemudahan perijinan tunggal bagi UMKM. BKPM, BSN, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah bekerjasama demi terselenggaranya kegiatan ini untuk meningkatkan daya saing UMKM Indonesia, menumbuhkan perekonomian nasional dan kesejahteraan bangsa.

Senada dengan Kiki, Direktur Pemberdayaan Usaha, Kementerian Investasi/ BKPM, Anna Nurbani mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan para pembina UMKM dapat menyebarluaskan informasi dan melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang membutuhkan legalitas dan sertifikat standar sehingga dapat meningkatkan daya saing produknya dan pada akhirnya dapat meningkatkan investasi secara merata di berbagai daerah.

Pelatihan yang berlangsung selama lima hari yakni empat hari secara daring (15-19 Agustus 2022) dan satu hari secara tatap muka (23 Agustus 2022) di Ternate juga menghadirkan narasumber Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Triningsih Herlinawati, perwakilan dari BPOM, dan BPJPH. (nda/ humas/Red: Arf)