Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

IISIA Apresiasi Gebrakan Mendag Sita Baja Impor Asal Tiongkok

  • Minggu, 14 Agustus 2022
  • 1129 kali

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Industri Baja Indonesia atau The Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menindak pelaku impor baja yang melanggar aturan.

Ketua Umum IISIA Silmy Karim mengatakan, langkah tegas yang diambil Kemendag akan berdampak pada sehatnya industri baja nasional.

"Kami sangat mengapresiasi Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang melakukan tindakan penyitaan bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ujar Silmy Karim dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, Minggu (14/8/2022).

Silmy menjelaskan, produk baja impor BjLS tersebut tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis dan hasil pengujian menunjukkan, produk itu tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.

Produk baja impor seberat 2.128 ton yang diamankan tersebut juga diperdagangkan tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) maupun Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

"Umumnya baja Non-SNI itu bermain pada dimensi produk. Misalnya, produk BjLS jika mengacu pada SNI 07-2053-2006 maka tebal nominal logam dasar atau base metal yang dipersyaratkan adalah sebesar 0,20 milimeter, namun pada baja impor tersebut ketebalannya di bawah 0,20 milimeter," jelasnya.

"Produk yang tidak standar seperti ini akan sangat berbahaya jika digunakan untuk atap baja seperti pada bangunan rumah, sekolah, perkantoran, dan bangunan fasilitas publik lainnya karena akan sangat rawan kerusakan jika terjadi bencana,” tambahnya.

Menurut Silmy, langkah Kemendag juga merupakan tindakan yang tepat untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L).

“Tindakan impor ini juga berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat mematikan industri baja dalam negeri untuk produk sejenis karena produk baja impor ini tidak memenuhi standar SNI serta diperdagangkan dengan harga yang jauh lebih murah," lanjutnya.

Silmy menambahkan, IISIA mendukung langkah Kementerian Perdagangan dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi dan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sehingga, pasar baja domestik akan lebih sehat dan dapat terlindungi. Masyarakat pengguna baja juga terjamin mendapatkan material baja berkualitas baik.

"Dengan adanya dukungan dari pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan, kami yakin bahwa industri baja di Indonesia dapat terlindungi dan dapat mewujudkan kemandirian industri baja nasional," tutup Silmy.

 

 

Link: https://www.beritasatu.com/ekonomi/964201/iisia-apresiasi-gebrakan-mendag-sita-baja-impor-asal-tiongkok