Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Komnas Codex Indonesia Bahas Isu Strategis Mutu, Keamanan Hingga Perdagangan Pangan

  • Jumat, 11 November 2022
  • 2045 kali

Rapat rutin Komite Nasional (Komnas) Codex Indonesia kembali digelar pertama kali secara hybrid setelah masa pandemi, di kantor Badan Standardisasi Nasional (BSN), Jakarta pada Selasa (8/11/2022).

Rapat mengangkat pembahasan mengenai perkembangan terbaru kegiatan Codex Indonesia dan kelembagaan pangan di Kementerian/Lembaga; penetapan posisi Indonesia pada Sidang Codex Alimentarius Commission (CAC) ke-45; isu keamanan pangan terkait senyawa Etilen Oksida dalam pangan olahan; serta jadwal dan tempat penyelenggraan Rapat Komite Nasional Codex Indonesia berikutnya.

Rapat Komnas Codex Indonesia yang menjadi ajang silaturahmi dan diskusi bagi anggota Komnas serta stakeholder di bidang keamanan pangan ini dipimpin oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad.

“Sebagaimana yang disampaikan, pada Sidang Codex Alimentarius Commission banyak draft standar yang sudah mencapai step 5/8 dan 8 untuk full adoption diantaranya mengenai food hygiene, contaminants in food, aflatoxin, serta nutmeg dan shallot dan akan menjadi standar internasional,” jelas Kukuh.

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor yang pernah menjabat sebagai Vice Chairperson of the FAO/WHO CAC Tahun 2017 – 2021, Prof. Purwiyatno Hariyadi turut hadir secara fisik memberikan informasi perkembangan kegiatan Codex Indonesia beserta topik-topik yang perlu menjadi perhatian bagi Indonesia.

“Salah satu agenda yang perlu dikawal dalam Sidang CAC45 adalah memastikan diadopsinya Draft standard for dried seeds - Nutmeg dan Draft standard for onion and shallots. Kedua draft standar yang merupakan usulan dari Indonesia tersebut akan diadopsi menjadi standar Codex masing-masing pada step 8 dan step 5/8. Indonesia perlu mengantisipasi apabila terdapat negara yg menyatakan ketidaksetujuannya dalam sidang CAC45.,” jelas Purwiyatno.

Terkait agenda kelembagaan pangan di Kementerian/Lembaga, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, unit Badan Ketahanan Pangan di Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah berubah menjadi Badan Pangan Nasional. Disamping itu, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian maka terbentuk unit baru Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Adanya Badan Pangan Nasional dan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menjadi tambahan kekuatan dalam meningkatkan mutu dan keamanan pangan di Indonesia. Untuk itu akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dalam melibatkan kedua lembaga tersebut untuk menangani pembahasan isu-isu yang relevan di CAC.

Komnas Codex Indonesia juga tengah menindaklanjuti isu mengenai food contaminant, sebagaimana yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang. Codex Alimentarius Commission perlu menetapkan batasan kandungan residu pestisida ataupun kontaminan Etilen Oksida (EtO) pada pangan olahan. Saat ini BPOM telah membuat Pedoman mitigasi risiko kesehatan senyawa Etilen Oksida, 2,6-diisopropylnaphtalene dan 9,10-Antrakuinon. Dalam pembuatan pedoman ini, BPOM mengacu juga kepada Permentan No. 43 tahun 2019 yang melarang penggunaan EtO untuk pestisida.

Dalam pedoman mitigasi ini, Rita Endang melanjutkan, ditetapkan batas maksimum residu EtO yaitu 0,01 mg/kg yang diperlakukan sama disemua produk, baik di mie instan, bumbu atau bahan campuran produk mie instan dan 2-kloroetanol (2 CE) yaitu sebesar 85 mg/kg. Sedangkan BMR 5,6 DINP dan 9,10-Antrakuinon tidak ditetapkan.

“BPOM selaku MC CCCF akan mengirimkan permintaan review EtO dan 2 CE sebagai kontaminan dalam pangan olahan kepada Sekretariat Codex. Kedepannya, BPOM juga meminta agar Komite Nasional Codex Indonesia dapat mengirimkan usulan review EtO dan 2 CE kepada Sekretariat Codex Alimentarius Commission,” pungkasnya.

Dalam rangka meningkatkan peranan Komnas Codex Indonesia, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman menekankan peranan Komnas Codex Indonesia perlu ditingkatkan untuk melakukan koordinasi terkait adanya emerging isu keamanan pangan, termasuk perdagangan pangan lintas negara.

“Codex Indonesia perlu mendorong jejaring laboratorium pangan untuk melakukan inovasi dan mitigasi dalam rangka mendukung produk makanan dan minuman secara keseluruhan,” sebutnya.

Rapat turut dihadiri oleh Bapak Teknologi Pangan Indonesia, Prof. F.G. Winarno yang berpesan agar Codex Indonesia harus berubah diawali dengan melakukan persiapan, dilatih, dan diasah. Serta pengelolaan media sosial agar terus ditingkatkan agar Komnas Codex Indonesia semakin mendapat perhatian pemerintah.

Sementara itu, sebagai informasi, sidang Codex Alimentarius Commission (CAC) akan dilaksanakan secara fisik pada tanggal 21 – 25 November 2022 di FAO Headquarter, Roma, Italia. (PjA – Humas/Red: Arf)

 

Galeri Foto: Komnas Codex Indonesia Bahas Isu Strategis Mutu, Keamanan Hingga Perdagangan Pangan