Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penerapan SNI bagi UMK Mudah, Gratis dan Menguntungkan

  • Selasa, 21 Maret 2023
  • 1271 kali

KBRN, Jakarta : Dalam upaya meningkatkan daya saing khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK), pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan memberi kemudahan izin berusaha, serta pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pelaku UMK dengan klasifikasi usaha berisiko rendah dapat memproses Nomor Induk Berusaha (NIB), sekaligus dapat memperoleh hak penggunaan Tanda SNI bina-UMK.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengatakan, Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK, bersamaan dengan diperolehnya NIB.

“Tanda SNI bina-UMK diperoleh setelah UMK berkomitmen untuk memenuhi SNI, dibuktikan dengan mengisi checklist tata cara memproduksi barang atau menghasilkan jasa yang memenuhi persyaratan SNI yang terintegrasi dalam OSS,” ujar Kukuh dalam acara “Launching Pembinaan UMK melalui Aplikasi SNI bina-UMK” di Tangerang Selatan, Selasa (21/3/2023).

Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN memberikan pembimbingan penerapan SNI bagi UMK bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.

“UMK yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI bina-UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari BSN. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK bisa melakukan pendaftaran pada Aplikasi Sistem Informasi SNI Bina UMK yang disediakan oleh BSN,” kata Kukuh.

Menurut dia, prosesnya mudah. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengakses situs www.binaumk.bsn.go.id, login memakai nomor NIB, dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email atau WhatsApp.

Dengan memanfaatkan akun pada aplikasi SNI bina-UMK, maka UMK dapat mengakses langsung pembinaan penerapan SNI berbasis online, antara lain berupa video panduan penerapan SNI pada berbagai jenis produk, E-book panduan penerapan SNI pada produk, Infografis terkait SNI.

Dan informasi lain terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian; pelatihan dan bimbingan teknis terkait penerapan SNI, dan konsultasi penerapan SNI gratis secara online.

Setelah mendapatkan pembinaan dan pelatihan, UMK bisa mempraktekkannya ke proses produksi usahanya, dan mengirimkan bukti berupa foto-foto dan video yang diunggah di website SNI Bina UMK.

“Petugas akan memverifikasi, apakah sudah sesuai atau belum. Jika belum, maka program pembinaan akan dilakukan BSN bekerja sama dengan Kementerian Teknis/ pemerintah daerah. Jika sudah sesuai dan memenuhi persyaratan lainnya, maka UMK yang berkomitmen terus akan diberikan fasilitasi sertifikasi SNI,” papar Kukuh.

Berdasarkan data yang dimiliki BSN, sejak dioperasikannya OSS/Sistem Perizinan Tunggal untuk pelaku UMK, sampai saat ini tercatat sekitar 145.936 pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI bina-UMK secara gratis.

Bidang usaha yang terdaftar meliputi sektor Kimia, Pangan, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kesehatan, Lingkungan, Elektro, Mekanika, Permesinan, Energi, Fisika, Transportasi, Teknologi Informasi, Konstruksi, Ekonomi Kreatif, Kehutanan, dan Biologi.

Kukuh mengaku, BSN sudah melakukan pembinaan penerapan SNI bagi UMKM sejak tahun 2015. Dan lebih dari 1.100 UMKM di seluruh Indonesia telah merasakan manfaat dan keuntungan pembinaan penerapan SNI.

“Pembinaan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Pembinaan diberikan mulai dari tahap peningkatan kompetensi, penerapan SNI, sertifikasi SNI, hingga peningkatan akses pasar baik lokal maupun global," ucapnya.

Kukuh berharap pelaku UMK yang telah mendapatkan Tanda SNI bina-UMK tidak menyia-nyiakan fasilitasi pembinaan SNI secara gratis ini. "Sehingga ke depan, semakin banyak UMK di Indonesia yang berdaya saing, dan berjaya di pasar lokal maupun internasional," tandasnya.

 

Tautan Artikel: BSN: Penerapan SNI bagi UMK Mudah, Gratis dan Menguntungkan