Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sederhanakan Persyaratan Sertifikasi, LPK siap dukung SNI Bina UMK

  • Selasa, 28 Maret 2023
  • 1316 kali

Pemerintah terus berusaha memberikan fasilitas untuk memudahkan UMK dalam mengurus izin usaha dan memberikan pembinaan dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Salah satunya adalah melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pada saat pelaku UMK dengan klasifikasi usaha berisiko rendah memproses Nomor Induk Berusaha (NIB), sekaligus dapat memperoleh hak penggunaan Tanda SNI bina-UMK.

“Prinsip dari dukungan LPK pada sertifikasi untuk SNI Bina UMK adalah penyesuaian, bukan penyederhanaan, karena sesungguhnya apa yang secara sederhana dilakukan oleh lembaga sertifikasi kepada pelaku usaha mikro yang volume pekerjaannya 1-5% dari industri besar, yang sederhana itu memiliki kualitas yang sama dengan sertifikasi yang dilakukan untuk pelaku usaha besar, sejatinya penguatan penerapan SNI ini sebagai bentuk transformasi kualitas produk pelaku usaha UMK.” Demikian disampaikan oleh Sekretaris Utama BSN Donny Purnomo membuka acara webinar dengan judul LPK Mendukung Bina UMK (28/03/23).

Sebagai pembicara pertama Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Triningsih Herlinawati berujar bahwa “banyak pelaku UMK berpikir bahwa implementasi SNI menakutkan karena penerapan standar yang tinggi, padahal ini adalah kemudahan bagi UMK berkategori resiko rendah dalam mendapatkan Tanda SNI Bina UMK” ujarnya. 

Hadir sebagai pembicara kedua, Kepala Pusat dan Sistem Informasi BSN, Slamet Aji Pamungkas menjelaskan alur dan tata cara pengisian aplikasi Online Single Submission untuk mendapatkan tanda SNI Bina UMK. Diantaranya adalah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai panduan, pelatihan, dan bimbingan teknis Bina UMK, masyarakat dapat mengakses website binaumk.go.id. Untuk informasi skema, regulasi, dan informasi standar, masyarakat dapat mengakses website bsn.go.id. Untuk memperoleh NIB dan SNI Bina UMK, masyarakat dapat mengakses website oss.go.id. Untuk membaca dokumen SNI, masyarakat dapat membaca pada website akses-sni.bsn.go.id. Sedang untuk cek produk ber-SNI, masyarakat dapat membuka website bangbeni.bsn.go.id. dan Whatsapp konsultasi di nomor 081282627001.

Selanjutnya, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo menyampaikan tentang skema sertifikasi produk SNI Bina UMK, yang didalamnya berisi tentang penyederhanaan skema sertifikasi untuk Bina UMK diantaranya adalah proses produksi, metode audit, jumlah orang-hari audit serta pemberlakuan pada proses surveilen. “Penyederhanaan skema sertifikasi untuk UMK tidak menurunkan kualitas kesesuaian produk, dengan pertimbangan variasi bahan baku kecil karena kapasitas produksi kecil, jumlah personel yang terlibat proses produksi terbatas, sistem produksi, area produksi terbatas, dan rentang kendali sempit”, ujarnya

Kegiatan ini dihadiri oleh lembaga penilaian kesesuaian (LPK) seluruh Indonesia. Dengan sosialisasi ini, diharapkan kemudahan persyaratan sertifikasi Bina UMK dapat dipahami oleh semua LPK, sehingga para UMK nasional dapat naik kelas dan meraih pasar global. Rekaman Webinar juga dapat disaksikan kembali melalui kanal Youtube Komite Akreditasi Nasional.​ (awg - Humas)




­