- Beranda
- Arsip
- Pengumuman
- A
- A
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 36B/KEP/BSN/3/2023 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
- Rabu, 19 Juni 2024
- Humas BSN
- 3589 kali
Dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang pelayanan publik yang mengutamakan prinsip kemudahan, kecepatan, dan keterbukaan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Badan Standardisasi Nasional telah menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 36B/KEP/BSN/3/2023 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
Standar pelayanan tersebut digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, masyarakat, maupun aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kategori pelayanan yang dimaksud meliputi:
- Layanan Akreditasi
- Layanan Pelatihan Standardisasi;
- Layanan Otoritas Sponsor;
- Layanan Informasi Standardisasi;
- Layanan Kalibrasi dan Pengukuran;
- Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI;
- Layanan Uji Profisiensi; dan
- Layanan Pembelian Bahan Acuan
File lengkap Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 36B/KEP/BSN/3/2023 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional dapat diakses pada tautan berikut:
https://s.id/StandarLayananBSN
Pertanyaan Umum
-
1 Jum, 06 Des 2024 Kuesioner Indeks Reputasi Lembaga BSN 2024
-
2 -
3 -
4