Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Inspektorat BSN Sosialisasikan Kebijakan Anti Penyuapan di BSN kepada Laboratorium Kalibrasi

  • Jumat, 20 September 2024
  • Humas BSN
  • 821 kali

Untuk mendukung budaya Antikorupsi yang ada di Badan Standardisasi Nasional (BSN), maka diperlukan dukungan dari pihak-pihak yang berhubungan dengan BSN, termasuk pengguna layanan BSN. Laboratorium kalibrasi sebagai salah satu pengguna layanan perlu mengetahui dan memahami kebijakan anti penyuapan di BSN sesuai dengan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diterapkan BSN. Untuk itu, Inspektorat BSN menggelar Sosialisasi Kebijakan Anti Penyuapan kepada Laboratorium Kalibrasi yang tergabung dalam Asosiasi Laboratorium Kalibrasi Indonesia (ALKALI) pada Kamis (19/9/2024) di Sutasoma Hotel, Jakarta.

Auditor Ahli Madya BSN, Ajeng Harisetyowati dalam sambutannya menyampaikan bahwa BSN memiliki peran konsultasi untuk memberikan pemahaman terkait penerapan good governance dan clean government. Untuk itu, Ajeng berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait kebijakan anti penyuapan yang diterapkan oleh BSN kepada anggota ALKALI sebagai pengguna layanan BSN.

Sementara itu, Ketua ALKALI, Rosadi Karsidjan Surawinata dalam kesempatan ini menyampaikan, melalui sosialisasi ini diharapkan bisa lebih mengenal SMAP yang telah diterapkan di lingkungan BSN dan mengetahui apa dampaknya bagi ALKALI sebagai pihak yang menerima layanan dari BSN. Selain itu juga laboratorium kalibrasi bisa mengambil manfaat dan menjalin koordinasi yang lebih baik dengan BSN sebagai lembaga yang memberikan layanan kepada laboratorium kalibrasi berupa layanan akreditasi melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan layanan kalibrasi melalui Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU).

Dalam sosialisasi kali ini, Auditor Ahli Madya BSN, Yudrika Putra mengatakan, anggota ALKALI sebagai stakeholder yang berhubungan langsung dengan BSN yang secara aktif menggunakan 2 jenis layanan BSN, yaitu layanan akreditasi di KAN dan layanan kalibrasi di SNSU, berperan penting untuk mendukung unit kerja di BSN mendapatkan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kemudian, Auditor Ahli Pertama BSN, Putrie Aprilita Mantassya memaparkan tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BSN. Tassya mengatakan, ASN BSN atau pihak ketiga yang mengetahui adanya Tindakan Gratifikasi untuk segera melaporkan kepada (Unit Pengendalian Gratifikasi) UPG secara langsung atau melalui sistem pelaporan pelanggaran WBS BSN (bsnbersih.bsn.go.id). "ASN BSN atau pihak ketiga yang melapor akan dijamin kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Tassya.

Auditor Ahli Muda BSN, Cynthia Kirana Puteri menjelaskan lebih lanjut tentang Kebijakan Sistem Pelaksanaan Pelaporan Pengaduan di Lingkungan BSN. Menurut Cynthia, pelaporan dapat dilakukan apabila mengetahui dugaan adanya pelanggaran dan memiliki keyakinan yang masuk akal bahwa pelanggaran tersebut benar. Pelaporan dapat melalui WhatsApp (0851 8610 3210), email ke wbs@bsn.go.id, maupun website bsnbersih.bsn.go.id. (tyo-humas)

 

Galeri Foto: Inspektorat BSN Sosialisasikan Kebijakan Anti Penyuapan di BSN kepada Laboratorium Kalibrasi