- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
Inspektorat BSN Tingkatkan Pemahaman dan Komitmen Unit Kerja di BSN dalam Penerapan SMAP
- Rabu, 06 November 2024
- Humas BSN
- 912 kali
Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dan Kebijakan Tata Kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan di Badan Standardisasi Nasional (BSN) , Inspektorat BSN menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko, Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran, dan Kebijakan Tata Kelola Sponsorhsip pada Selasa (5/11/2024) di Jakarta. Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari unit kerja di BSN.
Plt. Inspektur BSN, Ajat Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini merupakan perwujudan dari komitmen BSN dalam menerapkan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). “Kami mengharapkan bahwa anti penyuapan ini betul-betul dilaksanakan dan komitmen dari semua unit kerja di BSN untuk bersama-sama mengawal penerapan SMAP ini,” ungkap Ajat.
Dalam kesempatan ini, Auditor Ahli Madya BSN, Yudrika Putra menjelaskan tentang program Antikorupsi di BSN, yaitu Cegah, Deteksi, Tangani Korupsi dengan Program Aksi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Kampanye Antikorupsi (PAP SMEAR). Menurut Yudrika, strategi pemberantasan korupsi berdasarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari tiga hal, yaitu penindakan berupa penanganan laporan aduan, penyelidikan, hingga eksekusi; pencegahan melalui perbaikan pada sistem, termasuk dengan penerapan SMAP; dan pendidikan melalui edukasi untuk menyamakan pemahaman bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama.
Selanjutnya, Auditor Ahli Muda BSN, Cynthia Kirana Puteri memaparkan tentang tata kelola sponsorship di lingkungan BSN berdasarkan Keputusan Kepala BSN No. 473 Tahun 2024. Cynthia menjelaskan, tata kelola sponsorship ini bertujuan agar penyelenggaraan kegiatan BSN dari sponsorship dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memiliki konflik kepentingan.
“Sponsorship dapat digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBN dengan sumber dana sepenuhnya dari pihak ketiga, ataupun yang tidak sepenuhnya dianggarkan APBN dan mendapatkan bantuan sumber dana dari pihak ketiga,” jelas Cynthia.
Sementara itu, Auditor Ahli Pertama BSN, Anindito Suangga Mangawe menjelaskan tentang Sistem Pelaksanaan Pelaporan Pelanggaran di lingkungan BSN. Apabila ASN BSN, pemangku kepentingan, ataupun masyarakat umum mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang telah, sedang, atau akan terjadi yang melibatkan ASN BSN, dapat melakukan pelaporan pelaporan melalui kanal bsnbersih.bsn.go.id, WhatsApp (0851 8610 3210), atau Email ke wbs@bsn.go.id.
Sedangkan Auditor Ahli Pertama BSN, Brian Halomoan Putra memaparkan tentang Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BSN. Evaluasi ini dilakukan untuk meyakinkan pelaksanaan evaluasi telah berjalan objektif dan terukur, dan juga meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko di BSN.(tyo-humas)
Galeri Foto: Inspektorat BSN Tingkatkan Pemahaman dan Komitmen Unit Kerja di BSN dalam Penerapan SMAP
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 -
3 -
4