Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penjajakan Kolaborasi Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen Melalui SNI

  • Rabu, 06 November 2024
  • Humas BSN
  • 1004 kali

Di tengah maraknya peredaran barang impor yang terus membanjiri pasar Indonesia, pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan produk impor yang masuk secara illegal maupun yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah RI. Salah satu strategi yang digalakkan untuk menekan peredaran produk bermutu rendah dan sekaligus untuk melindungi konsumen serta pelaku usaha lokal, pendekatan yang diambil adalah melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Deputi bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo saat bertemu dengan perwakilan dari Direktorat Ekonomi, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) POLRI, KBP Hery Widagdo di Kantor BSN, Jakarta pada Senin (4/11/2024) menegaskan urgensi pentingnya pendekatan penerapan SNI untuk menjaga kualitas barang yang masuk ke Indonesia. “Jika SNI diberlakukan wajib untuk produk yang terkait aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L), maka seluruh produk yang beredar di pasar harus sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jika ditemukan produk yang tidak sesuai, aparat penegak hukum bisa langsung menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam rangka untuk melindungi konsumen. Dilematisnya adalah aturan ini tidak hanya berlaku bagi produk impor saja, tetapi juga produk yang berasal dari dalam negeri, sesuai ketentuan WTO” ujar Hendro.

Menurut Hendro, SNI pada dasarnya penerapannya bersifat sukarela. Namun, untuk produk yang menyangkut aspek K3L, SNI dapat diberlakukan wajib oleh kementerian teknis menurut kewenangannya. Beberapa contohnya adalah SNI untuk helm, baja, dan berbagai produk lainnya yang memengaruhi keselamatan masyarakat.

Sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia memiliki kewajiban mengikuti aturan perjanjian perdagangan internasional, termasuk ketentuan dalam perjanjian Technical Barrier to Trade (TBT) yang mengatur pemberlakuan standar, regulasi teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian oleh negara anggota. Pemerintah RI telah menetapkan bahwa BSN ditunjuk sebagai National Notification Body and Enquiry Point TBT-WTO, yang mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan penyusunan regulasi nasional yang mengatur aspek standar, regulasi teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian yang dianggap akan berdampak dalam perdagangan, untuk dinotifikasikan ke Komite TBT, sebagai bentuk pemenuhan unsur transparansi.

Fungsi lainnya adalah mengkoordinasikan tanggapan Indonesia terhadap semua notifikasi rancangan regulasi negara lain yang akan mempengaruhi ekspor produk Indonesia ke negara tersebut, agar kepentingan Indonesia dapat diakomodasi atau paling tidak para pihak di Indonesia dapat mempersiapkan diri dalam mengantisipasi pemberlakuan regulasi teknis negara tersebut.

Untuk menjamin kepentingan semua pihak dapat diperjuangkan dengan baik, BSN membentuk Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan (Komnas Penanganan HTP), yang bertugas memberikan rekomendasi terkait posisi Indonesia terhadap isu-isu perdagangan internasional yang menyangkut pemberlakuan standar dan regulasi teknis. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi, industri, dan para pakar di bidangnya.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan berbagai isu strategis perdagangan dan kepentingan nasional dapat dikelola secara profesional, dan melindungi kepentingan nasional serta masyarakat. “Sayangnya kami BSN masih melupakan pelibatan POLRI dalam forum ini, padahal ada kebutuhan input rekomendasi dari sisi intelejen ekonomi dalam pengambilan keputusan, juga untuk berbagi info-info penting dari forum TBT. Oleh karenanya ke depan sepertinya kami harus melibatkan POLRI dalam Komnas HTP”, tegas Hendro.

Senada dengan BSN, Hery juga mendukung dan menekankan pentingnya penerapan SNI demi melindungi konsumen dan meningkatkan perekonomian nasional. “Penerapan SNI sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045. Kita mendorong penerapan SNI semakin meluas agar dapat mengurangi kerugian ekonomi dan meningkatkan keselamatan masyarakat. Contohnya beberapa waktu lalu, kita berhasil mengamankan makanan impor seperti latiao yang ternyata tidak aman bagi masyarakat,” jelas Hery.

Menurut Hery, urgensi kolaborasi dengan BSN sudah mendesak, dan akan melaporkan ke pimpinan terkait hasil pertemuan, termasuk bila diperlukan untuk mengundang perwakilan BSN dalam sesi pertemuan diskusi curah pendapat lebih mendalam dengan segenap jajaran POLRI yang terkait.

Dengan dukungan POLRI dan kerja sama kolaborasi antar Lembaga, termasuk melalui pemanfaatan forum Komnas Penanganan HTP, diharapkan pemanfaatan SNI dapat semakin diperkuat dan mampu mendorong Indonesia menuju perekonomian yang lebih maju, berkelanjutan, dan berstandar tinggi. (nda-humas)

 

Galeri Foto : Penjajakan kolaborasi penegakan hukum untuk perlindungan konsumen melalui SNI