Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Presentasi Uji Publik BSN: Penuhi Hak Akses Masyarakat atas Informasi

  • Kamis, 14 November 2024
  • Humas BSN
  • 471 kali

Deputi Bidang Akreditasi BSN, Wahyu Purbowasito selaku Plh. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), menyampaikan presentasi mengenai Kebijakan dan Strategi BSN dalam memenuhi hak akses masyarakat atas Informasi publik, dalam  kegiatan Presentasi Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat di Jakarta pada Rabu (13/11/2024). Turut hadir dan mendampingi Plh. Kepala BSN dalam kesempatan ini, Kepala Pusat Data dan Informasi BSN, Zul Amri.

Dalam presentasinya, Wahyu menyampaikan bahwa dalam Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi, BSN menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok BSN dengan visi dan misi pemerintahan Kabinet Merah Putih yakni visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan 8 Misi yang disebut  Asta Cita.  Dalam konteks Asta Cita, Tugas Pokok BSN di bidang Standardisasi akan fokus dalam Asta Cita, yaitu Cita 2, 3, 5, dan 6.

 “Keterbukaan informasi publik telah menjadi Indikator Kinerja Utama BSN. Selain itu, BSN terus mendorong keterbukaan informasi publik melalui digitalisasi informasi, melakukan inisiasi penerapan SPBE, penguatan akuntabilitas, serta penyederhanaan layanan,” ungkap Wahyu.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik menjadi Indikator Kinerja Utama BSN yang diturunkan dari Kepala BSN ke Pusat Data dan Informasi BSN. Kebijakan, kegiatan, dan informasi publik yang terkait SPK dikelola oleh Pusat Data dan Informasi BSN Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Beberapa contoh bentuk keterbukaan informasi publik di BSN, antara lain berupa penyebaran informasi melalui media massa, website, siaran pers, dan media sosial BSN; pemberian informasi secara offline dan online (telepon, Whatsapp, email, Telegram, SP4N-Lapor, dan email blasting kemasan informasi); pembaruan tim pengelola KIP melalui SK Kepala BSN; prioritasi informasi (seperti pengembangan SNI, pendampingan SNI kepada UMK, fasilitasi akreditasi untuk carbon trade), survei kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi BSN; penyediaan sarana prasarana layanan terpadu dan PPID; serta koordinasi dan konsultasi pengembangan KIP di kantor Komisi Informasi Pusat. Selain itu, BSN juga aktif melakukan peningkatan kompetensi SDM pengelola layanan informasi publik.

Selaku tim penilai uji publik, hadir Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Pusat, Syawaludin; serta Penggiat Keterbukaan Informasi Publik dari Voini, Arbain. Adapun, beberapa aspek penilaian pada uji publik ini, di antaranya, kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi. 

Memenuhi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, BSN terus berkomitmen menyediakan informasi terkait seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memenuhi keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik dalam bidang SPK sangat diperlukan agar masyarakat dapat lebih mengenal dan memahami peran penting standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam menjamin dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam ruang partisipatif yang sama, turut hadir memberikan presentasi Uji Publik kepada tim penguji, pimpinan Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (Put)

 

Galeri Foto:

Presentasi Uji Publik BSN: Penuhi Hak Akses Masyarakat atas Informasi