Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN Siapkan Calon Asesor Lingkungan melalui Pelatihan SNI ISO/IEC 17025

  • Senin, 25 November 2024
  • Humas BSN
  • 1088 kali

 

Untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi calon asesor Komite Akreditasi Nasional (KAN) terkait akreditasi laboratorium pengujian kualitas lingkungan, KAN menyelenggarakan Pelatihan Asesor Skema Akreditasi Laboratorium Lingkungan Berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 dan Permen LHK No. 23 Tahun 2020. Pelatihan ini berlangsung selama lima hari, mulai 25 November – 2 Desember 2024, di Kantor BSN, Jakarta.

Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo, saat membuka pelatihan, Senin (25/11/2024), menyampaikan pentingnya kegiatan ini bagi para calon asesor. “Pelatihan ini tidak hanya membekali peserta dengan pemahaman standar SNI ISO/IEC 17025, tetapi juga kebijakan dan aturan KAN yang relevan. Asesor harus mampu menilai laboratorium secara objektif dan menyusun laporan asesmen yang bisa dipahami dengan tepat,” ungkap Sugeng.

Pada sesi awal, materi tentang Syarat dan Aturan Akreditasi disampaikan oleh Hara Simarmata, salah satu asesor KAN. “Dalam asesmen, penting untuk memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh laboratorium sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Hara.

KAN, dalam operasionalnya, berpedoman pada SNI ISO/IEC 17011, yaitu standar yang menetapkan persyaratan untuk badan akreditasi dalam menilai kesesuaian terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Standar ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pemilihan tim asesmen, peninjauan dokumen, hingga pelaporan hasil asesmen.

Selain pembelajaran di kelas, peserta pelatihan juga mengikuti mock assessment di salah satu laboratorium di Jakarta untuk mempraktikkan materi yang telah dipelajari. Pelatihan diakhiri dengan ujian akhir guna mengukur kompetensi peserta.

KAN menyediakan layanan akreditasi melalui laman layanan.kan.or.id untuk pengajuan akreditasi.

Pelatihan ini diikuti oleh 25 calon asesor dari berbagai instansi, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Laboratorium Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) BSN. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KAN dalam memastikan keberlanjutan akreditasi laboratorium lingkungan yang berstandar. (Put)