- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
Pelatihan Calon Asesor KAN Sektor Komunikasi dan Digital
- Rabu, 11 Desember 2024
- Humas BSN
- 1346 kali
Sektor telekomunikasi dan digital saat ini menjadi salah satu sektor yang terus berkembang dalam kaitannya dengan penggunaan teknologi, khususnya di Indonesia. Tentunya, diperlukan suatu pengakuan yang menyatakan bahwa lembaga/organisasi perlu menerapkan sistem guna memastikan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan teknologi sektor telekomunikasi dan digital.
Saat ini, Jumlah laboratorium dalam lingkup telekomunikasi dan digital di Indonesia terus bertambah. Guna memenuhi permintaan dari laboratorium penguji, khususnya lingkup telekomunikasi dan digital, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) melaksanakan Pelatihan Calon Asesor dan Panitia Teknis Sektor Komunikasi dan Digital.
Sebanyak 18 peserta mengikuti pelatihan secara fisik pada Senin-Jumat, 9-13 Desember 2024, di Kantor BSN, Mampang. Pelatihan ini menitikberatkan pada tata cara asesor dan panitia teknis melakukan asesmen kepada laboratorium penguji lingkup telekomunikasi dan digital, bisnis proses, serta kebijakan-kebijakan terkait sebagai bekal calon asesor melakukan asesmen laboratorium.
“Akreditasi adalah pengakuan formal atas kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian, seperti laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga penyelenggara uji profisiensi, lembaga penyedia bahan acuan, dan lain-lain. Intinya, lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian,” ungkap Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo saat membuka pelatihan pada Senin (9/12/2024).
“Di dalam akreditasi, asesor perlu mempelajari SNI 17025. Namun, seorang asesor tidak cukup hanya ahli 17025, tetapi juga menguasai metode pengujiannya. Tentu saja, Bapak dan Ibu ahlinya di bidang telekomunikasi. Akreditasi berperan memberikan keyakinan pada klien bahwa penguji yang dilakukan kompeten, konsisten, dan imparsial.” tambah Sugeng. Salah satu skill yang sangat penting bagi asesor menurut Sugeng adalah kemampuan reporting, yaitu bagaimana membuat laporan yang dapat dimengerti dengan benar oleh semua pihak yang menggunakan informasinya.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mulyadi, saat memberikan arahan, menyampaikan bahwa pelatihan ini dilatarbelakangi tugas Ditjen SDPPI Kemkomdigi. Sekretariat Standardisasi SDPPI Kemenkomdigi bertugas memastikan perangkat telekomunikasi dan digital di Indonesia sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku, penggunaan perangkat secara benar dan tidak menimbulkan gangguan. “Untuk memastikan kebenaran perangkat tersebut, Undang-Undang secara tegas menyatakan keharusan melakukan penguji melalui laboratorium yang sudah terakreditasi oleh KAN,” ungkap Mulyadi.
Pelatihan ini menjadi momentum menambah wawasan bagi Kemkomdigi untuk lebih komprehensif dalam menilai laboratorium penguji yang digunakan di Indonesia. “Pelatihan ini memberi kesempatan menambah wawasan, kompetensi, dan memberikan nilai lebih pada hasil pekerjaan penilaian laboratorium yang digunakan untuk sertifikasi perangkat telekomunikasi,” tutup Mulyadi.
Para peserta yang hadir pada pelatihan ini berasal dari Direktorat Standardisasi dan BBPPT Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain pembelajaran dalam kelas, peserta pelatihan juga mendapatkan praktik mock assessment sebelum melaksanakan ujian di akhir pelatihan. (Put)
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 Sen, 13 Jan 2025 Jadwal Uji Kompetensi Analis Standardisasi dan Metrolog 2025
-
3 -
4 Sen, 23 Des 2024 Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) Tahun 2025