- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
Audiensi MRT Jakarta-BSN, kebutuhan pengembangan SNI Blok Rem untuk Mass Rapid Transportation
- Jumat, 20 Desember 2024
- Humas BSN
- 2537 kali
Perkembangan industri jasa angkutan orang dengan moda transportasi kereta api di Indonesia khususnya kota-kota besar, semakin modern. Jenis moda transportasi perkeretaapian antara lain meliputi Commuter line, Mass Rapid Transportation, Light Rail Transit (LRT) dan Kereta cepat. Pada tahun 2025, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerima pengusulan PNPS Blok Rem Komposit yang telah dibahas melalui Komite Teknis 45-01 Sarana Perkeretaapian. Provider jasa angkut penumpang MRT, memanfaatkan kesempatan merevisi SNI tersebut melalui audiensi dengan Deputi Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo didampingi Direktur PS MEITI Iryana Margahayu dan Ketua Tim PS TTI BSN, Mayastria Yekttiningtyas di Kantor BSN, Jakarta pada Rabu (18/12/2024).
Melalui kesempatan tersebut MRT Jakarta, Dahlan dan Yoshiro, menyampaikan standar spesifikasi produk brake shoe komponen pengereman MRT berdasar hasil kajian R&D mereka. Kereta Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menggunakan sistem Tread Brake Unit (TBU) untuk pengaplikasian gaya pengereman. Gaya Pengereman dari Tread Brake Unit (3) diatur oleh Automatic Train Operations (ATO) yang telah disesuaikan dengan beban kondisi operasi. MRT sendiri merupakan kereta dengan kecepatan di atas 95 km/jam dengan aplikasi wheel tread, sehingga termasuk dalam standar JIS E 4309 Class 1. Komponen brake shoe kereta MRT ditunjukkan pada Gambar 1.
Gambar 1. Brake Shoe MRT Jakarta
Pada kesempatan tersebut, Hendro, menjelaskan tentang Standar Nasional Indonesia dan penerapannya. Berdasarkan PP 34 pasal 20 tahun 2018 dan TBT WTO Agreement mengenai perbedaan antara standar dan regulasi teknis, bahwa Standar, Standar Nasional Indonesia (SNI), bersifat sukarela dalam penerapannya (PP 34 pasal 20 ayat 3), sedangkan regulasi/peraturan teknis bersifat wajib. SNI (sukarela) yang digunakan dalam kontrak, kepatuhan pemenuhan persyaratan SNI dalam kontrak harus dipenuhi oleh pemasok. Ketidakpatuhan pemenuhan SNI dalam kontrak akan menjadi masalah yang ditangani berdasarkan hukum perdata. Berbeda halnya SNI yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga Non Kementerian, maka kepatuhan bersifat nasional di seluruh wilayah Indonesia dan perlu dilakukan pengawasan pasar agar pemberlakuan wajib berjalan efektif. Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan SNI yang menjadi regulasi teknis, memiliki konsukuensi pelanggaraan peraturan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan tentang kedudukan standar perusahaan dan standar nasional (termasuk SNI dan JIS). Perbedaan standar perusahaan dan standar nasional antara lain meliputi aspek-aspek seperti tata kelola, pendekatan pembangunan, keterlibatan pemangku kepentingan, transparansi, dan konsensus. Ada beberapa alasan bagi pertumbuhan standar perusahaan, seperti jangka waktu perumusan standar perusahaan akan lebih singkat dan sesuai dengan kebutuhan industri yang membutuhkan standar yang menyesuaikan perkembangan teknologi yang bergerak cepat.
Adapun, dalam Program Nasional Perumusan Standar 2025, terkait revisi SNI 8832:2019, Blok rem komposit untuk sarana perkeretaapian bahwa revisi SNI tersebut menggunakan referensi standar mancanegara dan standar regional dengan diameter rodayang sesuai dengan kondisi Indonesia, termasuk MRT. Metode pengujian yang digunakan pada standar mancanegara maupun standar regional tersebut membutuhkan alat pengujian yang belum tersedia di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan industri dalam negeri yang mampu memroduksi komponen tersebut harus menguji ke negara lain yang kompeten melakukan pengujian sesuai standar tersebut. Hal ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk memenuhi ketersediaan komponen moda transportasi massal yang berteknologi menengah tinggi yang aman dan memiliki performa yang baik. (PS MEITI)
Galeri Foto: Audiensi MRT Jakarta-BSN, kebutuhan pengembangan SNI Blok Rem untuk Mass Rapid Transportation
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 -
3 Sen, 13 Jan 2025 Jadwal Uji Kompetensi Analis Standardisasi dan Metrolog 2025
-
4