Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

UPZ BAZNAS BSN Berbagi Pemahaman tentang Keutamaan Berzakat

  • Senin, 23 Desember 2024
  • Humas BSN
  • 2534 kali

Sejak tahun 2023, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pemanfaatan zakat di lingkup lembaga pemerintah. Untuk lebih meningkatkan pemahaman pegawai mengenai zakat, BSN menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Zakat dengan tema ”Berkah Berzakat bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS BSN” pada Jumat (20/12/2024) di Kantor BSN, Jakarta.

Ketua UPZ BAZNAS BSN, Singgih Harjanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini UPZ BAZNAS BSN telah mengumpulkan dan menyalurkan zakat di lingkungan BSN. Dalam pelaksanaannya, UPZ BSN berkoordinasi dan bekerja sama dengan BAZNAS terkait dengan mekanisme penyaluran dan juga dalam menentukan siapa yang berhak menerimanya.

Sementara itu, Kepala BSN, Kukuh S. Achmad mengatakan, sudah seharusnya kita sebagai umat muslim menjalankan kewajiban untuk menunaikan zakat. Kukuh mengharapkan dukungan dari pegawai BSN untuk kelancaran pengelolaan zakat di BSN. “Apa yang akan kita kumpulkan di UPZ dan kita salurkan, semoga dapat membawa kebaikan bagi kita semua,” harap Kukuh.

UPZ BAZNAS BSN juga menghadirkan Ustaz Mohan yang juga merupakan Kepala Divisi Pengumpulan Zakat Karyawan BAZNAS untuk berbagi pemahaman tentang pentingnya berzakat. Mohan mengatakan bahwa zakat merupakan memberikan sebagian harta kita yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Menurut Ustaz Mohan, zakat itu untuk membersihkan dan memberikan keberkahan bagi hartanya. “Dengan bersedekah juga dapat memberikan ketenangan jiwa bagi yang menunaikannya,” ucap Mohan.

Ustaz Mohan juga menjelaskan tentang zakat profesi/zakat penghasilan, yaitu bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan. Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Adapun kadar zakat penghasilan yakni senilai 2,5%.

Ustaz Mohan berharap, pengelolaan zakat di BSN ini dapat semakin banyak pegawai yang mempercayakan untuk menunaikan zakatnya melalui UPZ BAZNAS BSN dan bisa membawa kebaikan bagi yang menunaikannya.

Dalam kesempatan ini UPZ BAZNAS BSN turut mengundang anak yatim dari Yayasan Wisata Sedekah Indonesia dan juga warga sekitar kantor BSN Mampang untuk berbagi dan menyalurkan zakat dari pegawai BSN.(tyo-humas)

 

Galeri Foto: UPZ BAZNAS BSN Berbagi Pemahaman tentang Keutamaan Berzakat