Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

DKI Jakarta Siapkan Pengawas Bangunan Bersertifikat

  • Senin, 12 Januari 2009
  • 4721 kali
Kliping Berita :

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan pengawas bangunan bersertifikat. Para pengawas bangunan ini akan disebut building inspector. "Mereka akan memberikan rekomendasi dalam pemberian izin bangunan," kata Hari Sasongko Kushadi, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, di Jakarta akhir pekan lalu.
Hari menjelaskan, tugas building inspector adalah mengeluarkan sertifikat layak fungsi. Kemudian setelah lima tahun, mereka akan memeriksa kembali bangunan itu apakah masih layak huni atau tidak. Building inspector, kata dia, juga akan mengecek apakah bangunan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurut Hari, rencana ini sudah dipersiapkan sejak 2008 lantaran hingga kini Indonesia belum memiliki pengawas bangunan bersertifikat. "Memang, bangunan di Indonesia sudah ada standarnya. Tapi belum ada building inspector yang tahu persis tentang SNI," ujarnya.
Menurut dia, jumlah building inspector yang efektif untuk wilayah Jakarta sebanyak 100-200 orang. Para pengawas itu rencananya akan diperuntukkan bagi semua gedung. Sedangkan rumah tinggal hanya akan diberikan penyuluhan soal SNI.
Pada tahap pertama, kata Hari, DKI akan bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional untuk meningkatkan pengetahuan karyawan tentang SNI sehingga bisa mendapatkan sertifikat keahlian. Ia mengatakan, saat ini sudah ada 20 stafnya yang mengikuti kursus itu. "Sisanya akan diambil dari outsourcing yang memiliki sertifikasi untuk membantu mengawasi bangunan," ujar dia.
Ia berharap pada 2010 nanti, building inspector sudah siap bekerja. DKI Jakarta akan menjadi percontohan bagi daerah lain untuk pengawasan bangunan oleh building inspector.
Selama ini, kata dia, pengawasan bangunan dilaksanakan oleh pengawas yang ditunjuk sendiri oleh pemilik bangunan. "Mereka itu ahli atau bukan, saya tidak tahu," tutur Hari.
Saat ini, jumlah bangunan tinggi di DKI mencapai 800 bangunan yang terdiri atas bangunan tinggi dan bangunan rendah. Bangunan tinggi adalah bangunan yang bertingkat lebih dari empat lantai. Sedangkan bangunan yang bertingkat hanya sampai empat lantai disebut bangunan rendah.
Hari tak bisa mengetahui berapa jumlah pasti bangunan rumah tinggal karena ada bangunan permanen dan semipermanen. Ia hanya menyatakan saban tahun mengeluarkan sekitar 14 ribu izin pembangunan. "80 persennya untuk rumah tinggal dan sisanya bangunan nonrumah tinggal," ujarnya.
Mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Sulistijo Sidarto Mulyo mengungkapkan bahwa konsep pengawasan seperti ini sebetulnya sudah lama ada tapi tidak berjalan efektif. "Pengawasan dilakukan hanya untuk formalitas saja," ungkapnya.
Sulistijo menilai pengawasan selama ini kurang memperhatikan keselamatan. Contohnya pada pengawasan instalasi pengamanan kebakaran. "Seharusnya alat itu benar-benar dites untuk melihat apakah dapat berfungsi atau tidak," ujar dia. "Kami akan ikut mengawasi bangunan bila ada permintaan," Sulistijo menambahkan.

Sumber:  Koran Tempo, 12 Januari 2009