Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produksi baja & seng wajib penuhi SNI

  • Kamis, 22 Januari 2009
  • 9174 kali
Kliping Berita :

Departemen Perindustrian mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas kelompok baja lembaran (flat product), berupa baja canai panas (HRC/hot-rolled-coils) dan baja lapis aluminium seng (BjLAS).Aturan itu masing-masing ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/M-IND/PER/2009 tentang Pemberlakuan SNI Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas dan Permenperin No. 2/M-IND/PER/2009 tentang Pemberlakuan SNI Wajib BjLAS. Pada kedua peraturan yang ditandatangani Menteri Perindustrian Fahmi Idris itu disebutkan pewajiban implementasi SNI akan berlaku efektif 4 bulan setelah peraturan tersebut ditetapkan pada 7 Januari 2009.

Kedua aturan SNI wajib itu, papar Menperin, diberlakukan guna menjamin mutu, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. "Baja canai panas dan BjLAS yang diperdagangkan di dalam negeri wajib memenuhi SNI. Jika ada impor baja yang tidak memenuhi SNI akan direekspor atau dimusnahkan," paparnya. Di dalam Permenperin No. 1/M-IND/PER/2009 dijelaskan baja yang dikenakan SNI wajib meliputi baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dari pos tarif 7208.25.10.00 sampai 7211.19.90.00.

Sementara itu, SNI wajib dalam Permenperin No. 2/M-IND/PER/2009 berlaku untuk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium dan seng, sesuai pos tarif No. 7210.61.10.00 hingga 7212.50.20.10. Berdasarkan data Depperin, importasi kelompok baja lembaran pada 2008 diperkirakan mencapai 2 juta-2,5 juta ton.

Berlaku surut
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin Ansari Bukhari menerangkan aturan SNI wajib untuk HRC dan baja lapis aluminium serta seng berlaku surut pada tahun ini. Artinya, pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki sertifikat produk pengguna tanda (SPPT) SNI untuk kelompok produk tadi harus menyesuaikan produksi dan mengantongi SPPT-SNI Wajib berdasarkan peraturan tersebut. "Kedua peraturan ini berlaku efektif pada April," katanya.

Dalam aturan baru ini, produsen wajib mencantumkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Secara teknis, katanya, Depperin akan mengerahkan Komite Akreditasi Nasional (KAN), Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), dan petugas pengawas standar barang/jasa (PPSP) untuk memverifikasi produk impor. "Ini adalah upaya pemerintah untuk mengamankan pasar baja di dalam negeri dari serbuan produk impor nonstandar," katanya. Aturan SNI wajib itu, katanya, diyakini sebagai instrumen nontarif (non-tariff barrier) yang efektif untuk melindungi industri baja lokal.

"Selama ini Depperin menerima banyak keluhan atas maraknya produk impor berkualitas rendah. Karena itu, Depperin menerbitkan SNI wajib," tuturnya. Dia menambahkan penetapan SNI wajib tersebut tidak akan menyebabkan kenaikan harga baja di pasar lokal, sebab implementasinya tidak akan menimbulkan tambahan ongkos produksi. "Karena di dalam prosesnya pemerintah tidak mengenakan biaya."
Oleh Yusuf Waluyo Jati
Sumber : Bisnis Indonesia Kamis, 22/01/2009