Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Indonesia tolak standar produk segar UE

  • Selasa, 03 Maret 2009
  • 3208 kali
Kliping Berita :

Pemerintah Indonesia dan sejumlah negara berkembang lainnya secara tegas menolak keinginan sejumlah negara Uni Eropa untuk menerapkan private standard requirement pada produk segar yang diekspor ke kawasan itu.

Penolakan itu disampaikan dalam sidang komite The World Trade-Sanitary and Phytosanitary Measures (WTO-SPS) ke-44 di Jenewa, Swiss beberapa waktu lalu. Penolakan itu juga dilakukan di antaranya China, Thailand, India, Brasil, Meksiko, Argentina, dan Somalia.

Isu private standard requirement ini kembali digulirkan oleh delegasi dari Uni Eropa dalam sidang tahun ini terkait dengan krisis keuangan global sehingga sejumlah negara di Eropa merasa perlu melakukan perlindungan pada produk segar mereka.

Kepala Badan Karantina Pertanian Hari Priyono menyatakan isu private standard ini untuk kedua kalinya digulirkan setelah pada sidang terdahulu mendapatkan penolakan yang sama dari sejumlah negara berkembang.
"Jelas kami tegas melakukan penolakan. Jika ini diterapkan maka negara-negara berkembang yang mengekspor ke negara-negara Eropa akan rugi," ujarnya dalam jumpa pers di Departemen Pertanian kemarin.

Dia mengatakan keinginan untuk menerapkan private standard requirement pada produk segar ini atas keinginan sejumlah asosiasi di Uni Eropa.

Menurut dia, penolakan ini cukup masuk akal karena selama ini semua produk ekspor baik buah maupun sayuran telah memenuhi syarat standar internasional yang tercantum pada Codex dan International Plant Protection Convention (IPPC).

Selain itu, katanya, private standard yang diinginkan oleh Uni Eropa tersebut isinya sudah tercantum dalam sistem yang diwajibkan oleh Codex dan sistem internasional lain yang sudah disepakati.
"Memang isu yang diusung oleh negara Uni Eropa ini baru inisiatif, tapi kami dengan tegas telah melakukan penolakan," kata Hari.

Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Badan Karantina Pertanian Antarjo Dikin menambahkan jika nantinya masing-masing negara yang tergabung dalam Uni Eropa menerapkan private standard maka akan memberatkan.

"Apa patokannya terhadap keinginan penerapan private standard ini juga tidak jelas, mengingat peraturan yang dibuat sudah ada pada persyaratan yang sudah disepakati," katanya.
Yang jelas, tambah Hari, negara berkembang yang jadi anggota WTO tetap menuntut ekspor produk segar ke Eropa hanya menggunakan peraturan standar internasional yang sudah berlaku.

Sumber : Bisnis Indonesia
Selasa, 3 Maret 2009