Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sidang Regular TBT WTO, 13 – 15 Juni 2017

  • Sabtu, 17 Juni 2017
  • 4199 kali

Rangkaian Pertemuan Komite TBT WTO telah diselenggarakan di Jenewa pada tanggal 13-15 Juni 2017 yang terdiri dari dua agenda, yaitu Thematic Session dan Specific Trade Concerns (STC). Thematic Session tanggal 13 Januari 2017 dengan tema Risk Assessment dipimpin oleh Ester Peh (Singapura).  Pada sesi ini Ketua Delegasi Indonesia menjadi salah satu pembicara dengan mengangkat tema Implementation of Risk Assessment for Electrical and Electronic Product in Indonesia.  Indonesia mengharapkan perbedaan definisi high risk, medium risk dan low risk dari masing-masing negara anggota TBT WTO dapat diselesaikan dengan adanya satu standar atau kesepakatan internasional.

Selanjutnya sidang untuk STC tanggal 14-15 Juni 2017  dipimpin oleh Jose Manuel Campos, Ketua TBT WTO yang baru menggantikan Ester Peh. Terdapat  56 STC dalam dokumen JOB/TBT/233 yang telah disampaikan oleh anggota pada Agenda Implementasi dan Administrasi Persetujuan TBT. 


Dari 56 STC tersebut, ada 2 STC yang diangkat oleh EU dan USA yang menjadi tanggung jawab Indonesia untuk memberikan “statement” pada sidang TBT kali ini yaitu Pedoman Teknis Pelaksanaan Standar Nasional Indonesia untuk Mainan Anak (Obligatory Toy Safety) sebagaimana terdapat dalam G/TBT/N/IDN64, G/TBT/N/IDN/64/Add.1 dan G/TBT/N/IDN/64/Add.2, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Para anggota mengharapkan agar Indonesia dapat lebih transparan dalam memberikan informasi Peraturan teknis. Oleh karena itu Indonesia diharapkan untuk melakukan notifikasi atas rancangan Peraturan teknis. 

Selain mengikuti rangkaian Sidang Komite TBT, Delegasi Indonesia juga melakukan sejumlah pertemuan bilateral dengan delegasi Uni Eropa, Amerika Serikat, Turki, dan Kanada guna membahas lebih lanjut berbagai concerns terkait STC dan berbagai kebijakan domestik masing-masing anggota. Dalam kesempatan ini, Delegasi Indonesia memanfaatkan dan mempertanyakan kepada anggota WTO terkait peraturan yang berpotensi menghambat ekspor produk Indonesia.

Indonesia harus memonitor peraturan-peraturan dari anggota WTO yang berpotensi menghambat ekspor dari produk Indonesia, baik yang telah dinotifikasi di WTO maupun yang belum dinotifikasi untuk aktif merespon dalam perundingan TBT.