Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dephub Susun Aturan Helm Berstandar SNI

  • Minggu, 29 Maret 2009
  • 2970 kali
Kliping Berita :

Departemen Perhubungan (Dephub) sedang menyusun regulasi implementasi penggunaan helm yang diproduksi berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, implementasi tersebut akan diawali dengan sosialisasi dan belum sampai pada penegakan hukum berupa razia.
”Peraturan Menperin yang dikeluarkan pada 25 Juni 2008 dan efektif berlaku sembilan bulan kemudian yakni pada 25 Maret 2008 tentang SNI helm. Kami sedang menyusun regulasi implementasinya sebagai regulator terkait penggunaan helm ber-SNI tersebut,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan di Jakarta, Rabu (25/3).
Dia menjelaskan, kewajiban SNI tersebut tidak hanya bagi helm impor melalui sertifikasi. Dengan aturan tersebut, seluruh helm yang tidak berdasarkan SNI, tidak bisa diproduksi, dijual atau dipakai di Indonesia.
Akan tetapi, kata dia, hingga kini belum ada kewajiban menggunakan helm standar SNI tersebut. Dephub sebagai regulator akan memulai implemnetasi kewajiban menggunakan helm standar tersebut dengan sosialisasi. ”Setelah itu nanti baru penegakan hukum yang akan dilakukan melalui razia,” kata dia.

Sumber : Investor Daily
Sabtu, 28-29 Maret 2009 Hal. 12