- A
- A
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Rabu, 15 November 2017
UNIT LAYANAN INFORMASI PUBLIK
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
A. TENTANG ULIP
Unit Layanan Informasi Publik Badan Standardisasi Nasional (ULIP BSN) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan BSN. Tugas ULIP merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mempunyai tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum.
BSN mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 141D/KEP/BSN/6/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sesuai dengan keputusan tersebut, PPID menetapkan pedoman layanan informasi di lingkungan BSN. Selain itu, dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan optimal, BSN menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa pusat layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan petugas pelaksana layanan informasi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.
VISI :
Terciptanya layanan informasi standardisasi yang cepat, tepat dan transparan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
MISI :
- Meningkatkan sistem layanan informasi publik
- Membangun kualitas layanan publik sesuai dengan norma yang berlaku
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan informasi publik
MOTTO :
SIMPATIK (Sederhana, Informatif, Mudah, Profesional, Akuntabel, Transparan, Ikhlas)
FILOSOFI
Sederhana
Prosedur permohonan informasi sederhana
Informatif
Informasi yang diberikan merupakan sesuatu yang patut diketahui masyarakat
Mudah
Publik dapat memperoleh informasi secara mudah sesuai dengan prosedur yang berlaku
Profesional
Pelayan Informasi melayani dengan professional
Akuntabel
Informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan
Transparan
Layanan informasi publik bersifat terbuka, mudah dan
dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan
Ikhlas
Melayani dengan setulus hati
STRUKTUR ORGANISASI
PERUNDANG-UNDANGAN; PERATURAN YANG DITETAPKAN BSN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
2. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
3. Sistem Standardisasi Nasional
DAFTAR RANCANGAN PERATURAN BSN TAHUN 2016
DAFTAR RANCANGAN PERATURAN BSN TAHUN 2017
DAFTAR PERATURAN BSN YANG TELAH DITETAPKAN TAHUN 2015 SEMESTER 1 dan SEMESTER 2
DAFTAR PERATURAN BSN YANG TELAH DITETAPKAN TAHUN 2016 SEMESTER 1 dan SEMESTER 2
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT ULIP
-
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-
Surat Keputusan Kepala BSN Nomor 11 TAHUN 2011 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik BSN
B. LAYANAN INFORMASI TERPADU (LITe)
Kegiatan pelayanan ULIP bertempat di LITe.
LITe berlokasi di Gedung I BPPT, Jakarta Lantai 1 dan berisikan berbagai fasilitas layanan informasi seperti:
a. Layanan Informasi Online untuk: Penjualan SNI, Registrasi Diklat Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, e-learning, e-book, serta layanan permohonan akreditasi bagi laboratorium
dan lembaga sertifikasi.
b. Konsultasi di bidang standardisasi dan sertifikasi termasuk informasi lembaga penilaian
kesesuaian yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
c. Pencarian Informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian
d. Permohonan dokumen standar
e. Layanan Informasi Publik tentang Kelembagaan BSN;
f. Promosi hasil-hasil penelitian dan pengembangan teknologi.
Telepon : (021) 3927422 ext. 233, 234, 235 Konsultasi ext.236 atau (021) 3917300 Fax : +62 21 3927527Email : bsn@bsn.go.id
JAM OPERASIONAL LITe
Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 15.00 WIB
C. NILAI-NILAI DASAR PETUGAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Petugas Layanan Informasi Publik sebaiknya mempunyai sikap dan perilaku sebagai berikut :
a. Sopan, ramah dan rapi;
b. Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan;
c. Impartialitas, tidak memihak/tidak mebeda-bedakan kepada siapapun yang meminta informasi;
d. Integritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggungjawab;
e. Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau kehalian serta mencegah
terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas; dan
f. Ikhlas, yaitu melakukan pekerjaan dengan setulus hati.
D. KOMPETENSI PETUGAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Informasi dan Sekretariat Unit Layanan Informasi Publik. Untuk petugas pada pusat layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.
E. MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK BSN
F. PELAYANANAN ULIP
PEDOMAN LAYANAN
- Alur Permohonan Informasi
- Formulir Permohonan Informasi
- Formulir Penyataan Keberatan
- Jenis – jenis Informasi
- Berkala
- JANGKA WAKTU LAYANAN
1. Proses layanan untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon
informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2. Proses layanan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan,Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi
yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari berikutnya melalui pemberitahuan alasan secara tertulis.
3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan
secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
- BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak
dipungut biaya), sedangkan jika dibutuhkan penggandaan dokumen informasi, pemohon/pengguna
informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy di sekitar lingkungan Badan Standardisasi
Nasional atas biaya pemohon/pengguna.
G. INFORMASI BADAN STANDARDISASI NASIONAL
- INFORMASI TERKAIT LAYANAN PUBLIK
PROGRAM/KEGIATAN BSN TAHUN 2016
PROGRAM/KEGIATAN BSN TAHUN 2017
- INFORMASI TERKAIT KERJASAMA BSN DENGAN STAKEHOLDER
DAFTAR PERJANJIAN KERJASAMA BSN DENGAN PERGURUAN TINGGI 2017
DAFTAR PERJANJIAN KERJASAMA BSN DENGAN PEMDA, K/L MAUPUN SWASTA 2017
H. LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan.
Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir
yang disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat yang memuat gambaran umum kebijakan,
pelaksanaan Layanan Informasi Publik, rincian layanan, serta rincian penyelesaian sengketa Informasi
Publik.
I. RINGKASAN LAPORAN AKSES INFORMASI
The online jsBeautifier is a free online program that is worth bookmarking.