- A
- A
[039] Abolisi SNI (10 Apr - 10 Mei 2020)
- Selasa, 31 Maret 2020
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.
Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:
Penayangan dari tanggal 10 April s.d. tanggal 10 Mei 2020
Diusulkan oleh Komite Teknis 33-02, Telekomunikasi
No |
Nomor SNI | Judul SNI | Keterangan | Dokumen |
1 | 04-1982-1990 | Lobang tusuk kontak telepon | Sudah tidak diaplikasikan di jaringan telkom sejak berpindah ke jaringan optik | |
2 | 04-1983-1990 | Sengkang kabel udara | Yang membuat produk ini adalah industri kecil sehingga tidak akan distandardisasi | |
3 | 04-2078-1990 | Kabel sungai berperisai pipa baja bergulir, berisolasi, dan berselubung polietilen berisi petrojeli |
- Sudah tidak deploy - Diusulkan dibuat SNI kabel optik untuk sungai |
|
4 | 04-2087-1990 | Kotak pembagi luar (KPL) untuk kabel telepon | Karena sudah diganti oleh ODP | |
5 | 04-1981-1990 | Kotak terminal pelanggan (KTP) | ||
6 | 04-2067-1990 | Saluran penanggal atas tanah dari baja sepuh tembaga untuk kabel tembaga |
- Sudah tidak ada industrinya - Produksi masih ada tapi untuk ekspor |
Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan yakni dari tanggal 10 April s.d. tanggal 10 Mei 2020
Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke abolisi_sni@bsn.go.id