- A
- A
[040] Abolisi SNI (20 April - 20 Mei 2020)
- Senin, 20 Juli 2020
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.
Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:
Penayangan dari tanggal 20 April s.d. tanggal 20 Mei 2020
Diusulkan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1, Minuman
No |
Nomor SNI | Judul SNI | Keterangan |
1 | SNI 01-2980-1992 | Keju cedar olahan | Telah direvisi menjadi SNI 2980:2018, Keju olahan |
2 | SNI 01-3552-1994 | Jelly agar | Telah direvisi menjadi SNI 3552:2018, Jeli hidrokoloid |
3 | SNI 01-3713-1995 | Es krim | Telah direvisi menjadi SNI 3713:2018, Es krim |
4 | SNI 01-3773-1995 | Bir | Telah direvisi menjadi SNI 3773:2018, Bir |
5 | SNI 01-3951-1995 | Susu pasteurisasi | Telah direvisi menjadi SNI 3951:2018, Susu pasteurisasi |
6 | SNI 01-4020-1996 | Arak | Telah direvisi menjadi SNI 4020:2018, Arak |
7 | SNI 01-4314-1996 | Minuman kopi dalam kemasan | Telah direvisi menjadi SNI 4314:2018, Minuman kopi dalam kemasan |
8 | SNI 01-4316-1996 | Nanas dalam kaleng | Telah direvisi menjadi SNI 4316:2018, Nanas dalam kemasan sterilisasi |
9 | SNI 01-4317-1996 | Nata dalam kemasan | Telah direvisi menjadi SNI 4317:2018, Nata dalam kemasan |
10 | SNI 01-4018-1996 | Anggur | Telah direvisi menjadi SNI 4018:2018, Anggur (Grape wine) |
11 | SNI 01-4025-1996 | Vodka | Telah direvisi menjadi SNI 4025:2018, Vodka |
12 | SNI 01-2984-1998 | Minuman squash | Telah direvisi menjadi SNI 2984:2019, Squash |
13 | SNI 01-4467-1998 | Mamalad | Telah direvisi menjadi SNI 8419:2018, Jem, jeli dan marmalad |
14 | SNI 3746:2008 | Selai buah | Telah direvisi menjadi SNI 8419:2018, Jem, jeli dan marmalad |
15 | SNI 01-4867.2-1998 | Sari buah anggur | Telah direvisi menjadi SNI 8373:2018, Sari buah |
16 | SNI 01-4867.3-1998 | Sari buah apel | elah direvisi menjadi SNI 8373:2018, Sari buah |
17 | SNI 7382:2009 | Sari buah mangga | elah direvisi menjadi SNI 8373:2018, Sari buah |
18 | SNI 01-6019-1999 | Sari buah jeruk | elah direvisi menjadi SNI 8373:2018, Sari buah |
19 | SNI 01-3834-2004 | Koktil buah dalam kaleng | Telah direvisi menjadi SNI 3834:2019, Koktil buah dalam kemasan |
20 | SNI 7552:2009 | Minuman susu fermentasi berperisa | Telah direvisi menjadi SNI 7552:2018, Minuman susu fermentasi |
21 | SNI 3752:2009 | Susu coklat bubuk | Telah direvisi menjadi SNI 3752:2018, Susu bubuk rasa |
22 | SNI 4444:2009 | Kreamer nabati bubuk | Telah direvisi menjadi SNI 4444:2018, Krimer nabati bubuk |
23 | SNI 01-3710-1995 | Buah kering | Telah direvisi menjadi SNI 3710:2018, Buah kering |
24 | SNI 01-3722-1995 | Serbuk minuman rasa jeruk | Telah direvisi menjadi SNI 3722:2018, Minuman serbuk berperisa |
Diusulkan oleh Komite Teknis 13-03, Kualitas Lingkungan
No |
Nomor SNI | Judul SNI | Keterangan |
1 | SNI 06-6989.40-2005 | Air dan air limbah - Bagian 40: Cara uji kadar barium (Ba) dengan spektrofotometer serapan atom (SSA) secara tungku karbon | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
2 | SNI 06-6989.41-2005 | Air dan air limbah - Bagian 41: Cara uji kadar mangan (Mn) dengan spektrofotometer serapan atom (SSA) secara ekstraksi | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
3 | SNI 06-6989.42-2005 | Air dan air limbah - Bagian 42: Cara uji kadar mangan (Mn) dengan spektrofotometer serapan atom (SSA) secara tungku karbon | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
4 | SNI 06-6989.43-2005 | Air dan air limbah - Bagian 43: Cara uji kadar seng (Zn) dengan spektrofotometer serapan atom (SSA) secara ekstraksi | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
5 | SNI 06-6989.44-2005 | Air dan air limbah - Bagian 44: Cara uji kadar seng (Zn) dengan spektrofotometer serapan atom (SSA) secara tungku karbon | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
6 | SNI 06-6989.47-2005 | Air dan air limbah - Bagian 47: Cara uji kadar nikel (Ni) dengan spektrofotometer serapan atom (SSA) secara ekstraksi | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
7 | SNI 06-6989.48-2005 | Air dan air limbah - Bagian 48: Cara uji kadar nikel (Ni) dengan spektrofotometer serapan atom (SSA) secara tungku karbon | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
8 | SNI 06-6989.49-2005 | Air dan air limbah - Bagian 49: Cara uji kadar besi (Fe) dengan spektrofotometer serapan atom (SSA) secara ekstraksi | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
9 | SNI 06-6989.50-2005 | Air dan air limbah - Bagian 50: Cara uji kadar besi (Fe) dengan spektrofotometer serapan atom (SSA) secara tungku karbon | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
10 | SNI 6989.63:2009 | Air dan air limbah - Bagian 63 : Cara uji perak (Ag) secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) - tungku karbon | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
11 | SNI 6989.64:2009 | Air dan air limbah - Bagian 64 : Cara uji timah (Sn) secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) - tungku karbon | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
12 | SNI 6989.65:2009 | Air dan air limbah Bagian 65 : Cara uji krom (Cr) secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) - tungku karbon | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
13 | SNI 6989.53:2010 | Air dan air limbah - Bagian 53: Cara uji krom heksavalen (Cr-VI) dalam contoh uji air dan air limbah dengan Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) - ekstraksi | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
14 | SNI 6989.69:2009 | Air dan air limbah - Bagian 69 : Cara uji kalium (K) secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) - nyala | - Nilai baku mutu > limit deteksi - Dapat menggunakan metode AAS-Nyala/ICP |
15 | SNI 06-6990.1-2004 | Air - Bagian 1: Cara uji pestisida organoklorin secara ekstraksi menggunakan pelarut n-heksan dengan kromatografi gas-spektrofotometer massa (KG-SM) | - Acuan standar tidak tertelusur - Perlu kajian teknis |
16 | SNI 06-6991.1-2004 | Tanah - Bagian 1: Cara uji pestisida organoklorin secara ekstraksi menggunakan pelarut n-heksan dengan kromatografi gas-spektrofotometer massa (KG-SM) | - Acuan standar tidak tertelusur - Perlu disusun SNI baru dengan lingkup pengujian padatan & semi padat - Ruang lingkup tidak jelas - Tidak ada contoh identifikasi |
17 | SNI 06-6992.1-2004 | Sedimen - Bagian 1: Cara uji pestisida organoklorin secara ekstraksi menggunakan pelarut n-heksan dengan kromatografi gas-spektrofotometer massa (KG-SM) | - Acuan standar tidak tertelusur - Perlu disusun SNI baru dengan lingkup pengujian padatan & semi padat - Ruang lingkup tidak jelas 18- Tidak ada contoh ide19ntifikasi |
18 | SNI 06-6992.2-2004 | Sedimen - Bagian 2: Cara uji merkuri (Hg) secara uap dingin (cold vapour) dengan mercury analyzer | - Acuan standar tidak tertelusur - Perlu disusun SNI baru dengan lingkup pengujian padatan & semi padat - Ruang lingkup tidak jelas - Tidak ada contoh identifikasi |
19 | SNI 06-6992.7-2004 | Sedimen - Bagian 7: Cara uji mangan (Mn) secara destruksi asam dengan spektrofotometer serapan atom (SSA) | - Acuan standar tidak tertelusur - Perlu disusun SNI baru dengan lingkup pengujian padatan & semi padat - Ruang lingkup tidak jelas - Tidak ada contoh identifikasi |
20 | SNI 7332:2009 | Cara uji Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dalam tanah dan sedimen secara ekstraksi menggunakan pelarut n-heksana dengan Kromatografi Gas-Detektor Penangkap Electron (KG-DPE) | - Pemutakhiran acuan standar - Lingkup pengujian untuk tanag & sedimen sesuai dengan baku mutu dalam regulasi |
21 | SNI 7333:2009 | Cara uji Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dalam air secara ekstraksi menggunakan pelarut n-heksana dengan Kromatografi Gas-Detektor Penangkap Electron (KG-DPE) | - Acuan standar tidak tertelusur |
22 | SNI 7184.4:2010 | Karakteristik limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) - Bagian 4: cara uji laju korosi dari limbah cair dan semi padat dengan metode Coupon | - Acuan standar tidak tertelusur |
Diusulkan oleh Komite Teknis 65-01, Pengelolaan Hutan
No |
Nomor SNI | Judul SNI | Keterangan |
1 | SNI 7848:2013 | Penyelenggaraan demonstration activity (DA) REDD+ | Sudah masuk di peraturan pemerintahan |
Diusulkan oleh Komite Teknis 65-05, Produk Perikanan
No |
Nomor SNI | Judul SNI | Keterangan |
1 | SNI 01-6927.3-2002 | Ikan ekor kuning (Caesio erythrogaster) segar - Bagian 3: Penanganan | Ikan ekor kuning tergolong ikan segar |
2 | SNI 01-6927.2-2002 | Ikan ekor kuning (Caesio erythrogaster) segar - Bagian 2: Persyaratan bahan baku | Ikan ekor kuning tergolong ikan segar |
3 | SNI 01-6927.1-2002 | Ikan ekor kuning (Caesio erythrogaster) segar - Bagian 1: Spesifikasi | Ikan ekor kuning tergolong ikan segar |
4 | SNI 01-7144.1-2005 | Ikan napoleon (Chellinus indulatus) hidup untuk konsumsi - Bagian 1: Spesifikasi | Bertentangan dengan Permen KP NOMOR 37/KEPMEN-KP/2013 TENTANG PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN IKAN NAPOLEON (Cheilinus undulatus) |
5 | SNI 01-7144.2-2005 | Ikan napoleon (Chellinus indulatus) hidup untuk konsumsi - Bagian 2: Persyaratan bahan baku | Bertentangan dengan Permen KP NOMOR 37/KEPMEN-KP/2013 TENTANG PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN IKAN NAPOLEON (Cheilinus undulatus) |
6 | SNI 01-7144.3-2005 | Ikan napoleon (Chellinus indulatus) hidup untuk konsumsi - Bagian 3: Penanganan | Bertentangan dengan Permen KP NOMOR 37/KEPMEN-KP/2013 TENTANG PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN IKAN NAPOLEON (Cheilinus undulatus) |
7 | SNI 6927:2013 | Ikan ekor kuning (Caesio erythrogaster) utuh segar | Ikan ekor kuning tergolong ikan segar |
Diusulkan oleh Komite Teknis 65-07, Perikanan Budidaya
No |
Nomor SNI | Judul SNI | Keterangan |
1 | SNI 01-7245-2006 | Udang rostris (Litopenaeus stylirostris) produksi kelas pembesaran secara intensif sistem tertutup | Udang rostris jarang pembudidaya |
Diusulkan oleh Komite Teknis 65-06, Produk Agrokimia
No |
Nomor SNI | Judul SNI | Keterangan |
1 | SNI 01-2857-1992 |
Pupuk-pupuk superfosfat tunggal dan rangkap mutu dan cara uji |
Berdasarkan hasil kaji ulang Komite Teknis 65-06, dengan surat No. 53/IKFT.2/I/2020 perihal Penyampaian laporan kaji ulang 2019 |
2 | SNI 02.2863.1992 | Pupuk fosfat alam | Berdasarkan hasil kaji ulang Komite Teknis 65-06, dengan surat No. 53/IKFT.2/I/2020 perihal Penyampaian laporan kaji ulang 2019 |
Diusulkan oleh Komite Teknis 65-14, Perikanan Tangkap
No |
Nomor SNI | Judul SNI | Keterangan |
1 | SNI 08-0623-1989 | Istilah dan definisi jaring | Sudah ada SNI ISO 1107:2017 Alat penangkapan ikan berbahan jaring - Jaring - Istilah dan definisi (ISO 1107:2003, IDT), ISO 1107:2017 Fishing Nets - Netting Basic Terms and Definition yang dapat digunakan sebagai referensi |
2 | SNI 08-0624-1989 | Mata jaring, Cara uji kekuatan tarik | Sudah ada SNI ISO 1806:2010 yang prinsipnya sama dengan SNI ini |
3 | SNI 08-0889-1989 | Cara uji perubahan panjang benang jaring setelah perendaman dalam air | Sudah ada SNI ISO 1805:2010 yang prinsipnya sama dengan SNI ini |
4 | SNI 08-0890-1989 | Jaring ikan dari filamen nilon | Sudah ada SNI ISO 8577:2018 dan SNI Benang Poliamida Multifilamen yang prinsipnya sama dengan SNI ini |
5 | SNI 08-3145-1992 | Jaring insang (gillnet) nilon | Sudah ada SNI 8795:2019 yang prinsipnya sama dengan SNI ini |
6 | SNI 01-7232-2006 | Bentuk baku konstruksi pukat hela ikan | Bertentangan dengan Permen KP No 71/2016 |
7 | SNI 01-7233-2006 | Bentuk baku konstruksi pukat hela arad | Bertentangan dengan Permen KP No 71/2016 |
8 | SNI 01-7234-2006 | Bentuk baku konstruksi pukat tarik lampara dasar | Bertentangan dengan Permen KP No 71/2016 |
9 | SNI 01-7235-2006 | Bentuk baku konstruksi pukat hela ganda udang (double rigger shrimp trawl) | Bertentangan dengan Permen KP No 71/2016 |
10 | SNI 01-7236-2006 | Bentuk baku konstruksi pukat tarik cantrang | Bertentangan dengan Permen KP No 71/2016 |
11 | SNI 7793:2013 | Alat penangkapan ikan - Pukat ikan pada kapal 30 GT - 200 GT | Tidak sesuai peraturan yang berlaku |
12 | SNI 7794:2013 | Alat penangkapan ikan - Pukat udang | Tidak sesuai peraturan yang berlaku |
13 | SNI 7797:2013 | Alat penangkapan ikan - Cantrang | Bertentangan dengan Permen KP No 71/2016 |
14 | SNI 8082:2014 | Alat penangkapan ikan - Pukat hela pertengahan udang (midwater shrimp trawl) | Bertentangan dengan Permen KP No 71/2016 |
15 | SNI 8086:2014 | Alat penangkapan ikan - Alat pereduksi hasil tangkapan sampingan pada pukat hela | Bertentangan dengan Permen KP No 71/2016 |
Diusulkan oleh Komite Teknis 79-01, Hasil Hutan Kayu
No |
Nomor SNI | Judul SNI | Keterangan |
1 | SNI 03-3527-1994 | Mutu kayu bangunan |
Mengingat subtansinya sudah diakomodir dalam seri SNI Kayu gergajian yang disusun oleh KT 79-01, maka direkomendasikan abolisi. SNI ini tidak disusun oleh KT 79-01 sehingga mohon BSN melakukan konfirmasi kepada penyusun dan pemeliharaan SNI ini |
Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan yakni dari tanggal 20 April s.d. tanggal 20 Mei 2020
Dokumen SNI tersebut diatas dapat diakses pada laman https://akses-sni.bsn.go.id/ dengan terlebih dahulu melakukan login atau mendaftar akun terlebih dahulu bagi yang belum terdaftar.
Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke abolisi_sni@bsn.go.id