Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

F.A.Q.

Ketentuan lain terkait penerapan SNI Wajib

  • 1
    Bagaimana proses pendaftaran NPB?

    NPB merupakan Nomor Pendaftaran Barang, nomor identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan diberikan terhadap barang yang SNI-nya diberlakukan secara wajib Informasi kepengurusan NPB dapat menghubungi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu-Kementerian Perdagangan, alamat: Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor KM 26 Ciracas - Jakarta Timur, Telp : (021) 871032/3 dan Fax : 8710478; Layanan konsultasi ditjen PKTN dapat difasilitasi melalui virtual meeting setiap Senin-Jum’at pukul 10.00 - 15.00 WIB, Zoom ID: 3978500345, Password: uptppktn.

  • 2
    Apa yang dimaksud dengan regulasi teknis, standar dan penilaian kesesuaian?

    Mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, definisi dari standar, regulasi teknis dan prosedur penilaian kesesuaian adalah:

    1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
    2. Regulasi teknis adalah dokumen yang menetapkan karakteristik barang dan/atau jasa atau metode dan proses yang terkait dengan barang dan/atau jasa tersebut, termasuk persyaratan administratif yang sesuai yang pemenuhannya bersifat wajib. Regulasi teknis dapat juga secara khusus mencakup terminologi, simbol, persyaratan pengemasan, penandaan atau pelabelan yang digunakan pada barang dan/atau jasa, proses atau metode produksi.
    3. Prosedur penilaian kesesuaian adalah prosedur yang digunakan untuk melakukan penilaian bahwa barang, jasa, sistem, personel atau proses telah memenuhi persyaratan acuan. Prosedur penilaian kesesuaian mencakup prosedur pengambilan sampel, pengujian dan inspeksi, evaluasi, verifikasi dan jaminan kesesuaian, dan pendaftaran, akreditasi serta persetujuan.
  • Penerapan SNI

    • 1
      Berapa biaya proses sertifikasi produk?

      Biaya proses sertifikasi pada umumnya memuat biaya pendaftaran, biaya audit, biaya pengujian produk, biaya akomodasi sesuai dengan ketentuan dari masing-masing Lembaga Sertifikasi Produk yang harus dipenuhui oleh klien/pemohon.

    • 2
      Apa yang dimaksud dengan skema sertifikasi produk

      Skema sertifikasi produk adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Barang sesuai dengan Persyaratan Acuan.

    • 3
      Apa yang dimaksud dengan skema sertifikasi produk

      Skema sertifikasi produk adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Barang sesuai dengan Persyaratan Acuan.

    • 4
      Apa saja jenis skema sertifikasi?

      Aturan mengenai jenis skema dapat anda temukan pada SNI ISO IEC 17067:2013. Selain itu, jenis skema juga ditentukan oleh jenis proses sertifikasi yang beroperasi.

    • 5
      Berapa lama proses sertifikasi produk?

      Proses sertifikasi umumnya 40 hari kerja setelah persyaratan lengkap dari klien/pemohon SNI dan diluar waktu pengujian produk serta tindak lanjut hasil perbaikan yang dilakukan oleh Pemohon SNI.

      Informasi detail dapat menghubungi masing-masing LSPro sesuai dengan lingkup produk SNI yang akan disertifikasi.

    • 6
      Siapa yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan SNI?

      BSN berdasarkan PP 34 tahun 2018 bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam hal penerapan SNI secara wajib pengawasan dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga BSN tidak melakukan pengawasan dalam konteks pemberlakuan SNI secara wajib. Akan tetapi dalam rangka memastikan pencapaian tujuan penerapan SNI, sesuai PP No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, BSN melakukan kegiatan pemantauan efektivitas penerapan SNI melalui kegiatan uji petik kesesuaian terhadap SNI, berkoordinasi dengan Kementerian/LPNK. Hasil uji petik akan disampaikan kepada KAN, instansi Pembina, dan kementerian/LPNK yang bertanggungjawab melakukan pengawasan pasar sebagai masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan

    • 7
      Siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan produk non pangan terkait SNI?

      Pengawasan produk non pangan terkait SNI dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Alamat: Gedung I Lt. 4 Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat 10110, Telp: (021) 3812029 Pes. 38124, Fax: (021) 3858189

    • Penunjukkan LSPRo untuk penerapan SNI sukarela

      • 1
        Siapa saja yang dapat mengajukan penunjukan LSPro?

        Yang dapat mengajukan Penunjukan LSPro adalah Pelaku usaha, Instansi Teknis, Unit Teknis, dan/atau LSPro.

        Untuk Pelaku usaha, Instansi Teknis, dan/atau Unit Teknis dapat mengajukan surat usulan permohonan penunjukan LSPro dengan mencantumkan Nomor SNI dan informasi produk yang akan dilaksanakan sertifikasi.

        Selanjutnya BSN akan menyebarluaskan informasi/penawaran Penunjukan LSPro kepada LSPro yang memiliki lingkup sejenis, dan LSPro yang berminat akan mengajukan kepada BSN yang disertai dengan kelengkapan untuk dilaksanakan Penunjukan LSPro.

        Sedangkan untuk LSPro dapat mengajukan surat permohonan penunjukan LSPro dengan melampirkan surat pernyataan, salinan sertifikat akreditasi dari KAN, skema sertifikasi perluasan lingkup. rekaman sumber daya terkait penunjukan lingkup (sumberdaya personel maupun laboratorium), dokumen keijasama sumber daya untuk evaluasi, dan data calon klien penerap SNI. Selanjutnya akan dilaksanakan evaluasi oleh Tim Teknis Penunjukan LSPro.

      • 2
        Apakah ada masa berlaku Penunjukan LSPro?

        Keputusan Penunjukan Lspro diberikan hanya 1 kali untuk ruang lingkup yang sama dan berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkan.

        Jika dalam 2 tahun LSPro tersebut yang ditunjuk belum mendapatkan lingkup akreditasi dari KAN, maka LSPro tersebut wajib mengalihkan proses sertifikasi terhadap pelaku usaha yang disertifikasi kepada LSPro yang telah mendapatkan akreditasi KAN.

      • SNI Wajib

        • 1
          Siapakah yang harus memiliki sertifikat untuk barang, jasa, proses, sistem atau personel, jika diberlakukan wajib SNI?

          Untuk barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel tersebut telah diberlakukan wajib SNI, maka pelaku usaha harus memiliki sertifikat dan atau tanda SNI (Pasal 15 PP 102/2000).

          Jika atas suatu barang atau jasa telah diberlakukan SNI wajib, maka pelaku usaha yang barang atau jasanya tidak memenuhi dan/atau tidak sesuai dengan SNI yang diberlakukan wajib, maka pelaku usaha tersebut tidak boleh memproduksi dan/atau mengedarkan barang atau jasa tersebut (Pasal 18 ayat (1) PP 102/2000).

        • 2
          Apakah barang dan/atau jasa impor yang termasuk dalam pembelakuan wajib bertanda SNI harus bersertifikat tanda SNI?

          Ya, SNI yang telah diberlakukan secara wajib, tidak hanya dikenakan pada barang dan/atau jasa yang produksi dalam negeri, tetapi juga berlaku untuk barang dan/atau jasa impor (Pasal 19 ayat [1] PP 102/2000).

        • 3
          Bagaimana proses tahapan dalam pemberlakuan SNI secara Wajib?

          Sesuai PBSN No.7 Tahun 2020, Tahapan Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan melalui identifikasi kebutuhan Regulasi Teknis, analisis dampak Regulasi, PNRT, penyusunan Regulasi Teknis, notifikasi Regulasi Teknis, penetapan Regulasi Teknis dan tinjauan Regulasi Teknis.

          Penyusunan kajian dampak Regulasi Teknis dan ketentuan pemenuhan kewajiban internasional (notifikasi) dapat merujuk PBSN No.8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Dampak Regulasi dan Pelaksanaan Kewajiban Internasional.

        • 4
          Apa yang dimaksud Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT)?

          Sesuai PBSN No.7 Tahun 2020, Program Nasional Regulasi Teknis yang selanjutnya disingkat PNRT adalah usulan regulasi teknis pemberlakuan SNI secara wajib yang akan dirumuskan dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan tata cara pemberlakuan regulasi teknis yang baik.

          Daftar PNRT dan progresnya dapat diunduh melalui https://bsn.go.id/main/berita/detail/11863/program-nasional-regulasi-teknis

        • 5
          Apa saja yang dicantumkan dalam regulasi teknis pemberlakuan wajib SNI?

          Sesuai PBSN No.7 Tahun 2020, Pemberlakuan SNI secara wajib memuat:
          a. tujuan ditetapkannya pemberlakuan SNI secara wajib tersebut;
          b. peraturan perundang-undangan terkait yang melandasi penetapan Regulasi Teknis;
          c. SNI yang sebagian atau keseluruhan parameterya dijadikan acuan persyaratan Regulasi Teknis;
          d. tata cara persetujuan penggunaan Tanda SNI jika relevan;
          e. informasi rinci tentang Barang dan/atau Jasa yang diregulasi dan nomor HS (Harmonized System), jika relevan;
          f. prosedur Penilaian Kesesuaian, jika relevan;
          g. ketentuan tentang sanksi, jika relevan;
          h. masa pemberlakuan atau peralihan, jika relevan; dan
          i. aturan pelaksanaan Regulasi Teknis, jika relevan.

        • 6
          Apa yang dimaksud dengan Pengecualian SNI?

          Produk yang dikecualikan dari pemberlakuan SNI wajib sesuai peraturan terkait. Pengecualian SNI wajib biasanya ditujukan untuk tujuan tertentu seperti contoh uji penelitian atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI.

          Detail aturan dapat merujuk pada masing-masing peraturan pemberlakuan SNI secara wajib

        • 7
          Bagaimana caranya untuk mengakses informasi terkait daftar SNI yang telah diberlakukan wajib dan produk yang telah memiliki SPPT SNI dan bertanda SNI yang telah diberlakukan wajib?

          1. Akses mandiri website BSN, http:/bsn.go.id
          2. Klik Menu SNI pilih Regulasi Teknis, lalu klik Regulasi Teknis (SNI yang diwajibkan) dan kemudian download
          atau Daftar SNI yang telah diberlakukan wajib dapat diakses secara publik melalui tautan https://bsn.go.id/main/berita/detail/11826/regulasi-teknis-sni-yang-diwajibkan

          Akses data produk yang telah mendapat surat persetujuan penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) pada :
          - Penerapan Standardisasi di bidang Industri : http://pustan.kemenperin.go.id/List_SPPTSNI
          laman tersebut menyediakan informasi terkait daftar regulasi teknis, daftar SNI wajib,
          lembaga penilaian kesesuaian, daftar sertifikat produk terkait SNI yang diberlakukan wajib
          oleh Kementerian perindustrian
          - Penerapan Standardisasi di bidang ketenagalistrikan
          https://gatrik.esdm.go.id/frontend/download_index/?kode_category=sprd
          - Akses Produk yang tersertifikasi SNI
          https://lamansitu.kemendag.go.id/

        • SPPT SNI

          • 1
            Apakah yang dimaksud dengan Tanda SNI

            Tanda SNI adalah tanda sertillkasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.

          • 2
            Bagaimana bentuk Tanda SNI?

            Bentuk Tanda SNI tercantum pada Lampiran 1 dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.

          • 3
            Dimana Tanda SNI dapat dicantumkan?

            Dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tanda SNI untuk:

            1. Barang atau Proses dibubuhkan pada barang dan/atau kemasan atau label.
            2. Tanda SNI untuk Jasa, Sistem, dan/atau Personal dapat dibubuhkan pada papan pengenal, kop surat, dan/atau
              media lainnya.

‹ First  < 6 7 8 9 10 >  Last ›


Pertanyaan Umum