Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bimbingan Teknis SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada KJRI Osaka

  • Rabu, 12 Februari 2020

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha, Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah. Hal tersebut selaras dengan tujuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka, Jepang untuk menerapkan SNI ISO 9001 : 2015 mengenai Sistem Manajemen Mutu dan SNI ISO 37001 : 2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam rangka mewujudkan KJRI Osaka mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas membina dan mengembangkan SNI, siap membantu KJRI Osaka untuk menerapkan SNI tersebut. Hal ini diwujudkan melalui bimbingan teknis SNI Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilaksanakan melalui web conference antara Jakarta, Osaka, dan Tokyo – Jepang pada pada Rabu (12/2/2020).

Penerapan SNI ISO 9001 : 2015 dan SNI ISO 37001 : 2016 sejalan dengan peningkatan pelayanan kepada publik dan stakeholders serta memperkuat daya saing termasuk kegiatan ekspor untuk menggenjot potensi ekonomi dalam negeri.

Dengan adanya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini, yakin akan semakin meningkatkan tingkat kepercayaan publik, termasuk kepada KJRI Osaka.

Kerja sama BSN - KJRI Osaka dapat menjadi pilot project utk K/L lainnya, serta menjadi nilai tambah untuk reformasi birokrasi, termasuk badan publik Republik Indonesia di luar negeri.