Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sinergi BSN dan Kemenperin Fasilitasi UMKM Terapkan SNI

  • Selasa, 13 Oktober 2020

Untuk menjamin keselamatan masyarakat dalam bersepeda, pemerintah telah mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 1049:2008 Sepeda – syarat keselamatan terhadap produk sepeda roda dua. Regulasi ini berlaku bagi seluruh produk sepeda yang dipasarkan di Indonesia, baik produk lokal maupun produk impor.

Agar produk lokal, khususnya UMKM dapat bersaing dengan produk impor, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha. Saat ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersinergi dengan Kementerian Perindustrian dalam memfasilitasi penerapan SNI pada PT. Kreuz Indonesia, UMKM perajin sepeda dari Bandung yang memproduksi sepeda lipat dengan merk Kreuz.

“Kita semua bersatu untuk membantu UMKM," tutur Kepala BSN, Kukuh S. Achmad

Kreuz menggunakan komponen dalam negeri hingga 70%

Kreuz terinspirasi dari sepeda lipat merk brompton, dengan setidaknya terdapat 5 modifikasi komponen

BSN berkomitmen untuk memfasilitasi sertifikasi SNI kepada PT. Kreuz Indonesia.

­