Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Komitmen Wujudkan Budaya Bersih dari Korupsi, PT. Pos Indonesia Raih SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  • Senin, 26 April 2021

Pos Indonesia (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam upayanya untuk mewujudkan budaya perusahaan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penyuapan, sukses meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sertifikat diserahkan oleh Direktur Operasional PT TUV Nord Indonesia, Gde Bayu Wicaksana kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Pos Indonesia (Persero) dengan disaksikan olah Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah pada senin (26/4/2021) di Graha Pos Indonesia, Bandung.

Keberhasilan ini patut diapresiasi mengingat upaya penerapan standar ini sampai mendapatkan sertifikat pastinya melalui proses yang tidak mudah.

SNI ISO 37001 bukanlah standar yg main-main, mengingat cakupan keberadaan PT. Pos Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

BSN melalui Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Jawa Barat telah melakukan pembinaan terhadap PT. Pos Indonesia dalam menerapkan SNI SMAP mulai dari melaksanakan Pelatihan Awareness, Pengembangan Sistem SMAP, Persiapan Audit, dan juga Refreshment SMAP.

Penerapan SNI SMAP akan mendukung rencana strategis PT. Pos Indonesia karena telah menerapkan SNI SMAP dalam proses tender pengadaan barang dan jasa.

Penetapan SNI SMAP, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Diharapkan dengan diperolehnya sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP, PT. Pos Indonesia dapat menjaga konsistensi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, melakukan pencegahan korupsi, membangun profesionalisme, dan upaya mewujudkan GCG.

­