Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kolaborasi Bersama Peneliti Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Menjaga Kinerja Membangun Bangsa

  • Minggu, 06 Maret 2022

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional mengamanatkan agar unit riset pemerintah -termasuk unit riset dalam Badan Standardisasi Nasional (BSN) - diintegrasikan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Untuk itu, 50 peneliti BSN berpindah tugas ke BRIN, dengan rincian 8 peneliti ahli utama, 6 peneliti ahli madya, 16 peneliti ahli muda, dan 20 peneliti ahli pertama.

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menyatakan bahwa BSN akan terus mengawal, memperkuat infrastruktur mutu nasional

Perwakilan peneliti, Biatna Dulbert Tampubolon, memberikan kesan selama menjadi peneliti di BSN

Perwakilan peneliti yang terhitung baru bergabung di BSN, Muhammad Haekal Habibie, turut memberikan kesan selama di BSN

Kepala BSN memberikan Piagam Penghargaan kepada perwakilan peneliti BSN atas dedikasi sebagai peneliti BSN

Kepala BSN memberikan Piagam Penghargaan kepada perwakilan peneliti BSN atas dedikasi sebagai peneliti BSN

Kepala BSN didampingi oleh Sekretaris Utama BSN berfoto bersama perwakilan peneliti BSN