Badan Standardisasi Nasional
 
  • A
  • A

[011] Abolisi SNI (28 Feb - 27 Mar 2018)

  • Jumat, 23 Februari 2018

 

PENGUMUMAN

 

 

Sesuai dengan Peraturan Kepala BSN Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.

Berikut daftar SNI yang diusulkan untuk diabolisi tersebut:

 

Penayangan dari tanggal 28 Februari s.d. tanggal 27 Maret 2018

 

 No 
Nomor SNI Judul SNI Keterangan Dokumen
1 SNI 01-7111.1-2005 MP-ASI - Bagian 1: Bubuk instan Tidak sesuai dengan perkembangan IPTEK, diatur dalam Perka BPOM Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus  
2. SNI 01-7111.2-2005 MP-ASI - Bagian 2: Biskuit Tidak sesuai dengan perkembangan IPTEK, diatur dalam Perka BPOM Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus 
3. SNI 01-7111.3-2005 MP-ASI - BAgian 3 : Siap masak Tidak sesuai dengan perkembangan IPTEK, diatur dalam Perka BPOM Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus   
4. SNI 01-7111.4-2005 MP-ASI - Bagian 4: Siap santap Tidak sesuai dengan perkembangan IPTEK, diatur dalam Perka BPOM Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus  

 

Penayangan ini berlangsung selama 1 (satu) Bulan yakni dari tanggal 28 Februari s.d. tanggal 27 Maret 2018

Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke abolisi_sni@bsn.go.id

 


­