- Beranda
- FAQ
- A
- A
F.A.Q.
Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
-
1 Apakah Komite Akreditasi Nasional (KAN) ?
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KAN adalah satu-satunya lembaga yang diberi otoritas untuk menyediakan jasa layanan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian (laboratorium, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi) di Indonesia. info : http://www.kan.or.id -
1 Materi atau substansi apa saja yang dimuat di dalam setiap penerbitan Jurnal Standardisasi?
Sesuai dengan ketentuan dalam persyaratan penerbitan, materi yang dimuat dalam Jurnal Standardisasi, meliputi: isu di bidang pengembangan standardisasi, perumusan, penerapan, pengawasan di bidang standardisasi; kebijakan dan sistem penilaian kesesuaian, akreditasi dan sertifikasi. -
2 Siapakah yang berhak dapat menulis dan makalahnya dimuat atau diterbitkan pada penerbitan Jurnal Standardisasi?
Semua orang berhak menulis termasuk para peneliti di seluruh wilayah Indonesia dan menyampaikan makalah tertulis yang berkategori Ilmiah di Bidang Standardisasi kepada: Sekretariat pelaksana pengelolaan Jurnal Standardisasi, dengan alamat: Puslitbang Standardisasi-BSN Gd. I BPPT Jl. M. H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340 E-mail: litbang@bsn.go.id/jurnalstandardisasi@gmail.com Selanjutnya Makalah yang telah disampaikan diproses penilaiannya oleh Sekretariat Pengelolaan Jurnal Standardisasi. Apabila dari hasil penilaian tersebut memenuhi kriteria dan nilai yang dipersyaratkan maka makalah tersebut diterbitkan. Untuk penetapan bobot penilaian mohon Saudara dapat menghubungi: Sdri. Novin Aliyah T. 021-3927422 ext. 136 E-mail: novin@bsn.go.id Sdri. Putty Anggraeni T. 021-3927422 ext. 136 E-mail: putty.anggraeni@bsn.go.id -
3 Bagaimanakan untuk memperoleh dokumen Jurnal Standardisasi?
Dokumen Jurnal Standardisasi dikirimkan kepada 300 stakeholder standardisasi di seluruh Wilayah Indonesia, disertai form bukti penerimaaan dokumen. Apabila dokumen Jurnal Standardisasi telah diterima maka diharapkan setiap penerima dokumen Jurnal Standardisasi mengirimkan kembali bukti tanda terima tersebut melalui faksimili. Jika suatu instansi belum memperoleh Jurnal Standardisasi, maka instansi dapat mengirimkan surat resmi permohonan berlangganan Jurnal Standardisasi yang ditandatangani oleh Pejabat setingkat Eselon II.
-
1 Dimana alamat dan contact point kegiatan TBT WTO di Indonesia?
Di Indonesia BSN ditunjuk sebagai contact point TBT WTO melalui Pusat Kerjasama Standardisasi : Gedung I BPPT Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin No.8, Jakarta Pusat Email : tbt.indonesia@bsn.go.id; tbt.indonesia@gmail.com Website : http://www.tbt.bsn.go.id -
1 Bagaimana prosedur pemesanan dokumen SNI e-file ?
Anda dapat memesan melalui email, dengan menginformasikan nomor SNI yang dibutuhkan beserta alamat lengkap Anda, ke dokinfo@bsn.go.id. Kami akan mengirimkan email penawaran harga (harga SNI e-file sama dengan harga dokumen SNI tercetak) dan SNI akan dikirimkan melalui email Anda catatan : * Untuk dunia pendidikan, terdapat potongan harga dengan memberikan photocopy atau melampirkan kartu tanda mahasiswa. * harga dokumen SNI berdasarkan Tarif PP No. 62 Tahun 2007 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional -
1 Standar internasional dan mancanegara apa saja yang tersedia di perpustakaan BSN?
Koleksi standar yang tersedia di Perpustakaan BSN antara lain :Standar Internasional:
- ISO
- IEC
- CAC ( Codex Alementarius )
Standar Mancanegara:
- JIS
- BS
- DIN
- AS
- Korean Standard:
Standar Asosiasi :
- ASTM
- AOAC
- ASME
-
2 Bagaimana bila standar asing, yang dibutuhkan tidak ada di perpustakaan BSN?
Perpustakaan BSN dapat membantu memesankan dokumen tersebut -
3 Bagaimanakah cara mendapatkan dokumen standar CAC?
Standar Codex Alimentarius Commission (CAC) adalah dokumen standar keamanan pangan internasional yang dikelola oleh Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Health Organization (WHO).
Dokumen dapat diperoleh dengan cara men-download dari website Codex yaitu www.codexalimentarius.net secara gratis atau memintanya ke Sekretariat Codex Contact Point (CCP) BSN dengan alamat:
E-mail: CODEX_INDONESIA@bsn.go.id -
4 Bagaimanakah prosedur pemesanan dokumen asli?
Pemesanan akan kami proses setelah saudara membayar uang muka minimal 50% dari rincian biaya yang kami tetapkan. Pelunasan dilakukan ketika dokumen sudah sampai diperpustakaan BSN atau pada saat pengambilan dokumen. -
1 Apakah BSN mempunyai program tetap dalam pelaksanan kegiatan PPI-S setiap tahun?
Ya. BSN melalui Puslitbang merencanakan dalam program kerja dan kegiatannya bahwa PPI-S dilaksanakan setiap tahun di Jakarta, untuk itu maka anggaran pelaksanaannya selalu diusulkan melalui APBN BSN setiap tahun. Sejak tahun 2006 kegiatan PPI-S dilakukan 2 kali dalam setahun yang meliputi: PPI-S pertama dilaksanakan di daerah tertentu yang terdapat pendidikan tinggi seperti: Bandung (ITB), Semarang (Undip) dan sebagainya, dan PPI-S kedua dilaksanakan di Jakarta. -
2 Siapakah saja yang dapat menuliskan Makalah di PPI-S dan pesertanya siapa saja?
Semua orang berhak menuliskan makalahnya di PPI-S, khususnya para peneliti dari instansi teknis terkait, pakar di bidang standardisasi, dunia Perguruan Tinggi dan masyarakat konsumen umumnya. -
1 Apa yang dimaksud SNI Award ?
SNI Award adalah apresiasi bagi industri/perusahaan yang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lainnya dalam kegiatan usahannya. Apresiasi diberikan dalam bentuk Penganugerahan SNI Award bagi perusahaan yang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), Peduli pada pengembangan standar, dan mempunyai kinerja yang baik.
-
2 Apa saja Kategori Peserta yang boleh mengikuti SNI Award ?
Peserta SNI Award 2019 dibagi 12 kategori yaitu :
- Organisasi Kecil Jasa
- Organisasi Menengah Jasa
- Organisasi Besar Jasa
- Organisasi Kecil Barang
- Organisasi Menengah Barang Sektor Agro
- Organisasi Menengah Barang Sektor Logam Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
- Organisasi Menengah Barang Sektor Kimia, Farmasi, Tekstil dan Pertambangan
- Organisasi Besar Barang Sektor Agro
- Organisasi Besar Barang Sektor Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
- Organisasi Besar Barang Sektor Kimia, Farmasi, Tekstil dan Pertambangan
- Organisasi Pendidikan Tinggi
- Organisasi Pendidikan Menengah
KETERANGAN:
- Sektor SNI Award 2019
- Sektor Agro: makanan; minuman; hasil pertanian; perikanan; peternakan; perkebunan; dan lain-lain yang sejenis.
- Sektor Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika: kelistrikan; elektronika; alat kesehatan; baja; aluminium; besi; nikel; mesin dan perkakas; alat transportasi dan lain-lain yang sejenis.
- Sektor Kimia, Farmasi, Tekstil dan Pertambangan: produk kimia; pupuk; semen; karet dan produk karet; pulp dan kertas; tekstil dan produk tekstil; kulit dan produk kulit; produk kayu; plastik dan produk plastik; keramik; kaca; pertambangan dan lain-lain yang sejenis.
- Kriteria Kelompok Usaha
Kriteria kelompok usaha berdasarkan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yaitu organisasi kecil, organisasi menengah dan organisasi besar.
1. Organisasi Kecil Organisasi yang menghasilkan barang/jasa dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
2. Organisasi Menengah Organisasi yang menghasilkan barang/jasa dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
3. Organisasi Besar Organisasi yang menghasilkan barang/jasa dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
-
3 Apa saja kriteria yang di nilai ?
Kriteria penilaian SNI Award sebagai berikut:
A. KINERJA ORGANISASI
1. Kepemimpinan dan Manajemen
2. Fokus pada Pelanggan
3. Pengembangan Sumber Daya
4. Pengelolaan/Realisasi Produk
B. AWARENESS TERHADAP SNI
- Kebijakan organisasi di bidang standardisasi
- Penerapan Standar
- Pengembangan Standar
- Edukasi dan Promosi SNI
C. HASIL BISNIS
1. Capacity Perusahaan
2. Prospek Usaha
3. Kinerja Keuangan Perusahaan -
4 Bagaimana prosedur untuk mengikuti SNI Award ?
Tahapan Prosedur mengikuti SNI Award Sebagai berikut : Lengkapi dokumen sebagai berikut : Lembar Pendaftaran SNI Award Pernyataan kelompok Industri/Perusahaan Peserta SNI Award Pernyataan Tidak Terlibat Pelanggaran Hukum Peserta SNI Award • Kuesioner SNI Award (sesuai kelompok industri/perusahaan) Perusahaan Besar Barang Perusahaan Besar jasa Perusahaan Menengah Barang Perusahaan Menengah Jasa Perusahaan Kecil barang Perusahaan Kecil Jasa 2. Info selengkapnya dan pengiriman dokumen yang telah dilengkapi ke Alamat : Sekretariat SNI Award Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional Sekretariat SNI Award Gedung I BPPT Lantai 11 Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340 Telp : 021- 3927422 ext. 164 Fax : 021- 3927527 Mail : award@bsn.gid Web : http://www.bsn.go.id Kontak : Mitha (0888 9119 888) Info SNI (0812 3410 1101)
Jurnal Standardisasi
Notifikasi dan Enquiry Point TBT-WTO
Pemesanan Standar
Pemesanan Standar Asing
PPI Standardisasi
SNI Award
Pertanyaan Umum
-
1 Kam, 25 Mei 2023 Kompetisi Standardisasi Nasional Tingkat SMA/SMK Tahun 2023
-
2 -
3 Sel, 23 Mei 2023 SIARAN PERS: Metrologi Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
-
4