No
|
Nomor SNI |
Judul SNI |
Keterangan |
Dokumen |
1 |
SNI 2837:2008 |
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan |
Abolisi karena merujuk pada Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 |
|
2. |
SNI 2836:2008 |
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pondasi untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan |
Abolisi karena merujuk pada Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 |
|
3. |
SNI 7394:2008 |
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan |
Abolisi karena merujuk pada Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 |
|
4. |
SNI 6897:2008 |
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan |
Abolisi karena merujuk pada Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 |
|
5. |
SNI 7395:2008 |
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan |
Abolisi karena merujuk pada Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 |
|
6. |
SNI 7393:2008 |
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan |
Abolisi karena merujuk pada Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 |
|
7. |
SNI 2839:2008 |
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langit untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan |
Abolisi karena merujuk pada Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 |
|
8. |
SNI 2835:2008 |
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan |
Abolisi karena merujuk pada Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 |
|
9. |
SNI 3434:2008 |
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan |
Abolisi karena merujuk pada Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 |
|
10. |
SNI 03-3435-1994 |
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup langit-langit bangunan rumah dan gedung |
Abolisi karena merujuk pada Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 |
|
11. |
SNI 03-3436-1994 |
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup atap bangunan rumah dan gedung |
Abolisi karena merujuk pada Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 |
|