Badan Standardisasi Nasional
 
  • A
  • A

Tentang BSN

  • Selasa, 28 November 2017

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN DISAHKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 17 SEPTEMBER 2014, DIUNDANGKAN MELALUI LEMBARAN LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 2014 NOMOR 216, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 5584

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,  bertujuan untuk:

  1. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan , kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi;
  2. meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  3. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

VISI

Visi Tahun 2015 - 2019: Terwujudnya infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hidup bangsa.

MISI

Untuk mewujudkan Visi BSN tersebut di atas serta menyelaraskan dengan salah satu misi pembangunan nasional, diperlukan tindakan nyata sesuai dengan tugas dan fungsi BSN, maka misi BSN sebagai berikut :

  1. Merumuskan, menetapkan, dan memelihara Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkualitas dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan.
  2. Mengembangkan dan mengelola Sistem Penerapan Standar, Penilaian Kesesuaian, dan  Ketertelusuran Pengukuran yang handal untuk mendukung implementasi kebijakan nasional
    di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
  3. Mengembangkan budaya, kompetensi, dan sistem informasi di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas implementasi Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
  4. Merumuskan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan Nasional, Sistem dan Pedoman di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang efektif untuk mendukung daya saing dan kualitas hidup bangsa.

KEWENANGAN BSN

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :

  1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
    1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
    2. perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
    3. penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
    4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
    5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

BSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BSN menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
  2. pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
  3. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
  4. penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi ;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :

  1. koordinasi perencanaan program dan perumusan kebijakan di bidang standardisasi serta kebijakan teknis BSN;
  2. pembinaan dan pelayanan administrasi, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BSN;
  3. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
  4. pembinaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, program  kegiatan standardisasi, kerjasama fungsional dan antar lembaga terkait lainnya di lingkungan BSN;
  5. koordinasi dan penyusunan laporan BSN.

Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

  1. pengumpulan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan, program dan perencanaan;
  2. penyusunan anggaran rutin dan pembangunan;
  3. perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, serta inventarisasi kekayaan negara;
  4. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan rumah tangga;
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan analisa, pengkajian, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan dokumentasi dan pemberian informasi hukum;
  3. pelaksanaan pemberian bantuan dan penyuluhan hukum;
  4. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan pegawai;
  5. pelaksanaan penataan, evaluasi dan perumusan organisasi dan tata laksana serta pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal;
  6. pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi dalam bidang standardisasi;
  2. penyusunan rencana dan program nasional di bidang sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi dalam bidang standardisasi;
  3. pembinaan, pengkoordinasian dan penyelenggaraan serta pengendalian kegiatan sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi dalam bidang standardisasi serta penyediaan bahan acuan dan ketertelusuran sistem pengukuran;
  4. penyiapan rumusan penetapan, pembinaan, pemeliharaan dan tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
  5. penetapan dan pelaksanaan koordinasi laboratorium uji standar dan laboratorium metrologi selaku laboratorium acuan;
  6. pembinaan dan penyelenggaraan kerjasama dengan badan-badan nasional dan internasional di bidang sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.

Pusat Sistem Penerapan Standar menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan rumusan kebijakan di bidang sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
  2. pembinaan dan koordinasi program pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta pembinaan prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
  3. pelaksanaan urusan sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan;
  4. pelaksanaan urusan sistem prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem pemberlakuan standar, penanganan pengaduan serta prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu.

Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan rumusan kebijakan di bidang sistem akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan;
  2. pembinaan dan koordinasi program di bidang akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan;
  3. pelaksanaan kerjasama akreditasi baik nasional, bilateral maupun international di bidang standardisasi;
  4. pelaksanaan Komite Akreditasi Nasional di bidang akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan;
  5. pelaksanaan evaluasi sistem akreditasi dan sertifikasi di bidang standardisasi serta penerapannya.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan rumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan;
  2. pembinaan dan koordinasi program di bidang penelitian dan pengembangan;
  3. pelaksanaan penelitian dan pengembangan standardisasi;
  4. penyusunan program dan tata operasional penelitian dan pengembangan;
  5. pelaksanaan kerjasama di bidang penelitian dan pengembangan;
  6. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penelitian dan pengembangan.

Pusat Perumusan Standar menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan rumusan kebijakan di bidang perumusan dan revisi Standar Nasional Indonesia;
  2. pembinaan dan pengembangan sistem perumusan Standar Nasional Indonesia;
  3. perumusan dan revisi Standar Nasional Indonesia;
  4. pelaksanaan evaluasi perumusan dan revisi Standar Nasional Indonesia.

Pusat Kerjasama Standardisasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan rumusan kebijakan di bidang kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dan kegiatan notifikasi;
  2. perencanaan program di bidang kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dan kegiatan notifikasi;
  3. pembinaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan pelayanan, dan evaluasi di bidang kerjasama teknis perdagangan, kegiatan Panitia Nasional dan Kelompok Kerja serta kegiatan notifikasi;
  4. pelaksanaan kerjasama di bidang kelembagaan standardisasi lintas sektoral dan daerah;
  5. pelaksanaan urusan pengelolaan keanggotaan Indonesia dalam organisasi standardisasi dan kerjasama dengan badan standardisasi di tingkat bilateral, regional maupun internasional;
  6. pelaksanaan pengembangan sistem, mekanisme serta prosedur untuk bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kerjasama standardisasi internasional dan kerjasama standardisasi dalam negeri.

Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya informasi dan dokumentasi, serta pembinaan sistem dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, promosi dan pemasyarakatan bidang standardisasi dan jaminan mutu;
  2. penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya informasi dan dokumentasi, pembinaan sistem dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, promosi dan pemasyarakatan bidang  standardisasi dan jaminan mutu;
  3. pemantauan, pembinaan, pengkoordinasian, penyeleng-garaan dan pengendalian kegiatan di bidang pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya informasi dan dokumentasi, pembinaan sistem dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, promosi dan pemasyarakatan bidang standardisasi dan jaminan mutu;
  4. penyelenggaraan kegiatan informasi dan dokumentasi standardisasi;
  5. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pemasyara-katan standardisasi.

Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem komunikasi data dan jaringan informasi standardisasi, dokumentasi dan perpustakaan pendayagunaan informasi standardisasi;
  2. penyusunan rencana dan program pengembangan sistem komunikasi data dan jaringan informasi, dokumentasi dan perpustakaan, serta pendayagunaan informasi standardisasi;
  3. pengembangan sistem komunikasi data dan sistem jaringan informasi standardisasi;
  4. pelaksanaan dokumentasi dan perpustakaan standardisasi;
  5. pendayagunaan informasi standardisasi, dan pemberian layanan informasi standardisasi.

Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu;
  2. penyusunan rencana dan program, pembinaan dan koordinasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta
  3. pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu;
  4. pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasidan jaminan mutu;
  5. pelaksanaan dan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan standardisasi dan jaminan mutu;
  6. pelaksanaan pemasyarakatan standardisasi dan jaminan mutu.

pelaksanaan evaluasi dalam pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi  dan jaminan mutu.

PEDOMAN ORGANISASI DAN PEGAWAI

  1. INFO LENGKAP MENGENAI PERATURAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BSN
  2. PERATURAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUJANGAN KINERJA PEGAWAI BSN
  3. PEDOMAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI BSN
  4. PERATURAN TENTANG NAMA, KELAS DAN NAMA JABATAN PEGAWAI BSN

NILAI-NILAI BSN

1. INTEGRITAS

Kemampuan untuk mewujudkan hal yang telah disanggupi karena SDM BSN menyadari bahwa kelangsungan hidup jangka panjang BSN ditentukan oleh kemampuan personelnya dalam mewujudkan apa saja yang mereka sanggupi bagi berbagai pemangku kepentingan.

2. KEJUJURAN

Kemampuan untuk mengatakan sesuatu sebagaimana adanya karena kejujuran merupakan fondasi dalam menjalankan bisnis di bidang penyediaan informasi (trustworthy healing information) pada era teknologi informasi ini.

3. KECEPATAN

Kemampuan untuk merespon dengan cepat setiap perubahan karena kecepatan menjadi faktor penentu kelangsungan hidup dan pertumbuhan institusi.

4. KETERBUKAAN

Kemampuan untuk menerima hal baru dan/atau yang berbeda karena lingkungan kompetitif menuntut personel BSN untuk melakukan perbaikan  berkelanjutan terhadap proses yang digunakan untuk menyediakan layanan bagi customer. Keterbukaan atas hal yang baru merupakan prasyarat untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.

5. TEAMWORK

Kemampuan untuk mecapai tujuan bersama melalui kerjasama karena masing-masing SDM BSN menyadari sebagai makhluk sosial akan mampu mewujudkan karya-karya besar melalui kerjasama.

Profil Sumberdaya Manusia Tahun 2016

PP 102 - Peraturan Pemerintah - Download

SSN - Sistem Standardisasi Nasional - Download

 

­