- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Memahami Konsep Ekonomi Sirkular dalam Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Berkelanjutan
- Sabtu, 18 Juni 2022
- 39984 kali
Dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan sejak tahun 2015, berbagai isu keberlanjutan telah menjadi sorotan. Tak hanya di bidang lingkungan, tetapi juga ke sektor ekonomi dan sosial.
Sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk tidak hanya mengembalikan kondisi perekonomian di Tanah Air seperti sebelum pandemi, tetapi menjadikannya lebih baik lagi. Salah satu upaya memenuhi komitmen tersebut adalah dengan transformasi ekonomi ke arah yang lebih hijau atau ekonomi sirkular.
Menurut penjelasan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad pada Kamis (16/6/2022), negara-negara di seluruh dunia mulai melakukan transformasi ekonomi ke arah yang lebih hijau untuk mengurangi dampak kegiatan ekonomi terhadap lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Salah satunya dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular.
“Perekonomian dan perindustrian di masa yang akan datang bukan lagi sekedar tentang bagaimana mengelola bahan baku menjadi bahan jadi untuk dikonsumsi, melainkan model ekonomi di mana produksi dan konsumsi tidak membahayakan lingkungan, karena berfokus pada perbaikan, penggunaan kembali, pembuatan ulang, dan daur ulang, sehingga mengurangi produksi limbah dan penggunaan sumber daya atau yang biasa disebut Ekonomi Sirkular,” jelas Kukuh.
Bagi yang masih asing dengan ekonomi sirkular, bisa dibilang ini adalah model baru dengan fokus pada reducing, reusing, dan recycling yang mengarah pada pengurangan konsumsi sumber daya primer dan produksi limbah.
Ekonomi sirkular merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai tambah dari suatu bahan mentah, komponen, dan produk sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Untuk penerapannya sendiri dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang lebih tinggi dibandingkan skenario “business as usual”.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ekonomi sirkular bukan hanya mengenai pengelolaan limbah tetapi juga bagaimana melakukan desain bahan baku, desain produk, serta proses produksi sehingga bahan baku dan produk yang dihasilkan dapat didaur ulang dan memiliki siklus penggunaan yang lebih panjang.
Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan ke dalam lima sektor prioritas yaitu pembangunan energi berkelanjutan, pengelolaan limbah terpadu, pengembangan industri hijau, pemulihan lahan berkelanjutan, serta inventarisasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan kelautan. Kemudian tindak lanjutnya dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan menjadikan ekonomi sirkular sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Transformasi menuju ekonomi sirkular ini menjadi sesuatu yang penting untuk diterapkan di Indonesia karena akan membawa banyak dampak positif, baik untuk lingkungan, juga pertumbuhan berbagai sektor pembangunan di masa depan.
Menurut keterangan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, ekonomi sirkular merupakan salah satu cara untuk mengurangi beban terhadap lingkungan. Seperti yang kita ketahui bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memiliki target Indonesia bersih dari sampah pada 2025 dengan berbasis sistem ekonomi sirkular.
"Indonesia sekarang sedang giat-giatnya menggerakkan ekonomi sirkular yang menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban lingkungan dari pencemaran," ujar Vivien. Ia menambahkan bahwa ekonomi sirkular tidak hanya mengenai sampah dan limbah yang dimanfaatkan untuk menjadi sumber ekonomi. Penerapan ekonomi sirkular juga harus dimulai dari hulu, yaitu produsen membuat produk dari bahan yang bisa digunakan kembali.
Implementasi ekonomi sirkular dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang sangat berarti pada tahun 2030 yang akan datang. Model ini berpotensi menghasilkan tambahan PDB sebesar Rp593 s.d. Rp638 triliun, mengurangi limbah tiap sektor sebesar 18-52 persen, dan menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru, di mana tiga perempatnya memberdayakan perempuan dengan kesempatan yang lebih baik pada tahun 2030.
“Dalam beberapa kajian dan skenario penerapan prinsip ekonomi sirkular, jika kita memulai dari sekarang di lima sektor prioritas, maka pada tahun 2030 ekonomi sirkular ini dapat meningkatkan PDB hingga Rp638 triliun di tahun 2030, menciptakan lapangan pekerjaan baru, mengurangi emisi CO2 hingga 126 juta ton, dan menghemat penggunaan air hingga 6,3 miliar meter kubik,” ungkap Menko Airlangga.
Peran standardisasi dan penilaian kesesuaian termasuk akreditasi merupakan hal penting dalam implementasi ekonomi sirkular karena menjadi alat untuk mendukung target-target yang telah ditetapkan. Dukungan ini juga terintegrasi dengan kebijakan, strategi, dan perencanaan nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan.
Bersama dengan standardisasi, metrologi, dan penilaian kesesuaian, akreditasi juga merupakan infrastruktur penting dalam meningkatkan jaminan mutu, perlindungan konsumen dan lingkungan hidup, serta memfasilitasi perdagangan yang efisien baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Akreditasi dapat meningkatkan daya saing produk barang dan jasa di pasar internasional. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden, yaitu untuk meningkatkan produktivitas agar bangsa Indonesia dapat maju dan berkembang seperti negara-negara Asia lainnya,” ujar Menko Airlangga.
Kukuh yang juga merupakan Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) menjelaskan bahwa akreditasi dan standar dapat membantu para regulator, perusahaan, dan konsumen untuk mempersyaratkan dan terlibat dalam praktik kegiatan yang lebih ramah lingkungan.
Konsep ekonomi sirkular dapat dilakukan dengan mengutamakan penggunaan sumber daya, sampah, meminimalkan emisi dan energi terbuang dengan menutup siklus produksi-konsumsi dengan memperpanjang umur produk, inovasi desain, pemeliharaan, pengunaan kembali, remanufaktur, daur ulang ke produk semula, atau daur ulang menjadi produk lain.
Untuk pelaku usaha juga bisa menjadikan standar sebagai referensi dalam mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan, seperti SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan yang memberi panduan sistem manajemen lingkungan, SNI ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi yang memberikan pandungan penerapan sistem manajemen energi, dan Seri SNI 7188 Kriteria Ekolabel yang memberi panduan bagaimana produk diproduksi dengan cara ramah lingkungan dan memenuhi standar.
Tautan Artikel: Memahami Konsep Ekonomi Sirkular dalam Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Berkelanjutan
Pertanyaan Umum
-
1 Jum, 06 Des 2024 Kuesioner Indeks Reputasi Lembaga BSN 2024
-
2 -
3 -
4