Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bangun Tata Kelola, Penting Berkolaborasi dan Sinergi Antar K/L

  • Rabu, 08 Maret 2023
  • 836 kali

Memperhatikan dinamika terkini terkait kebutuhan sarana dan prasarana perkeretaapian yang memenuhi persyaratan standar dalam rangka pemastian aspek keselamatan dan keamanan untuk sarana dan prasarana yang digunakan, serta kebutuhan spesifikasi nasional yang berbeda dengan negara lain. Dan, menimbang pentingnya peningkatan tatakelola perkeretaapian melalui standardisasi dan penilaian kesesuaian, maka sinergi dan kolaborasi antara Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Kementerian/Lembaga (K/L) yakni Kementerian Perhubungan, Ditjen Perkeretaapian menjadi penting.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo saat melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Selasa (7/3/2023) menyampaikan standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK) dapat memperkuat tata kelola perkeretaapian Indonesia.

Penggunaan standar yg disusun berdasar good standardization practices berkontribusi pada pembuatan kebijakan yang tepat serta meningkatkan transparansi, meminimalisasi hambatan perdagangan serta akuntabilitas proses regulasi dan merangsang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (good regulatory practices).

Hendro berharap kejadian-kejadian hal yang tidak diinginkan, tidak terjadi. Dengan demikian, untuk menghindari konfilik kepentingan tersebut, maka standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat menjadi alat bagi regulator untuk menetapkan kebijakan.

Dari standar nantinya dapat menjadi rujukan untuk menetapkan regulasi. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah dirumuskan dan ditetapkan BSN, maka oleh instansi terkait dapat dijadikan regulasi. Regulasi yang mengacu pada SNI tersebut bisa berupa pembinaan, SNI sukarela, ataupun SNI wajib. Standar diwajibkan atau tidak menjadi kewenangan regulator.

Contoh pembinaan SNI sukarela adalah seperti pada standar aki untuk kendaraan bermotor, dimana produsen aki berinisiatif untuk menguji dan mensertifikasi produk mereka. Sedangkan SNI helm merupakan contoh pemberlakuan SNI wajib yang diregulasi oleh Kementerian Perindustrian.

Sebagaimana diketahui, standar dirumuskan dan ditetapkan berdasarkan hasil konsensus yang terbuka dan transparan dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari unsur pemerintah, pakar, akademisi, pelaku usaha dan konsumen.

Terlebih, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres No. 21/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana dalam pasal 5 yang menyebutkan bahwa kebijakan pengadaaan barang/jasa meliputi mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pada pasal 19 menyebutkan bahwa dalam menyusun spesifikasi teknis menggunakan produk bersertifikat SNI sepanjang tersedia dan tercukupi.

Menanggapi hal tersebut, Risal yang didampingi jajarannya menyambut baik standardisasi dan meminta BSN untuk mengarahkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam penyusunan standardisasi untuk produk, jasa dan personal terkait perkeretaapian. Mengingat, dalam perkeretaapian bukan kepada produk tetapi lebih kepada sistem dan inovasi perkeretaapian yang terus berkembang.

Tercatat hingga saat ini terdapat 14 SNI lingkup perkeretaapian. Adapun PNPS yang diajukan pada tahun 2023 sebanyak 10 SNI yang terdiri dari 4 PNPS baru dan 6 PNPS perpanjangan. (nda-humas)