Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Mengapa harus LSP yang terakreditasi SNI ISO/IEC 17024 : 2012 ?

  • Sabtu, 11 Maret 2023
  • 1111 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah non kementerian memiliki tanggung jawab dalam mengkoordinasikan standardisasi dan penilaian kesesuaian serta menetapkan SNI. Diantaranya, penetapan SNI ISO/IEC 17024:2012 Persyaratan Umum Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person dan SNI ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo dalam Podcast bersama Direktur Program The WAY Academy dan Wakil Ketua Bidang Keanggotaan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA), Fitri Sawitri tentang “Seputar SNI ISO 17024 dan Manfaat untuk Penerapnya” pada Selasa (7/3/2023) menyampaikan perbedaan SNI ISO/IEC 17024:2012 dan SNI ISO/IEC 17025:2017. Menurut Hendro, bahwa 17024 dan 17025 hanya sebagian kecil standar yang digunakan dalam akreditasi. Adapun, ruang lingkup 17024 adalah untuk organisasi yang mengoperasikan sertifikasi person yaitu Lembaga Sertifikasi Person (LSP). Sedangkan 17025 lebih ditujukan kepada ke laboratorium penguji, verifikasi, dan lain-lain, atau singkatnya identik untuk laboratorium yang menyelenggarakan pengujian.

Untuk diakui secara internasional, tambah Hendro, maka kita harus mengikuti kesepakatan internasional, sehingga Indonesia mengadopsi identik dokumen ISO 17024 yang disajikan dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris agar kompatibel dengan dunia luar. Hal ini dilakukan karena terkait sistem, dan supaya bisa saling pengakuan antar negara.

Sementara, terkait pertanyaan Fitri mengenai pentingnya LSP menerapkan SNI ISO/IEC 17024:2012, Hendro menanggapi bahwa secara internasional ada forum Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC), dan secara nasional ada Komite Akreditasi Nasional (KAN). Oleh karenanya, untuk ketertelusuran internasional maka diperlukan satu standar yang bisa diacu oleh semua lembaga dan saling pengakuan. “Sehingga urutannya adalah LSP diakreditasi oleh KAN, dan KAN diakreditasi oleh APAC,” jelas Hendro.

Dan, untuk membedakan antara yang sudah terakreditasi dan belum terakreditasi 17024 adalah jika masuk ke ekosistem internasional berbasis standar dan untuk daya saing, maka tentunya akan berbeda. “LSP yang telah diakreditasi akan bisa go internasional, dan person yang diakreditasi juga diakui secara internasional. Sehingga yang belum diakreditasi bisa kalah saing dengan yang telah diakreditasi 17024,” ungkap Hendro.

Melalui podcast ini, Hendro mendorong LSP untuk dapat terakreditasi oleh KAN sehingga kompetensi SDM Indonesia semakin unggul dan berdaya saing di kancah internasional. (nda-humas)