Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sertifikat Akreditasi KAN Menjadi Persyaratan untuk Mendapatkan Registrasi dari KLHK

  • Rabu, 15 Maret 2023
  • 975 kali

Peran laboratorium di Indonesia sangat dibutuhkan dalam peningkatan daya saing nasional. Akreditasi menjadi kunci dalam menjamin kesesuaian dan keberterimaan baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam rangka memastikan kompetensi laboratorium sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan kunjungan ke UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu (8/3/2023).

Kukuh disambut langsung oleh Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, Alfian. Pada kesempatan ini turut pula hadir Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Agus Hariyanto dan Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Syamsul Ma'arif.

Dalam kesempatan tersebut, Kukuh mengungkapkan bahwa akreditasi bersifat sukarela. Kukuh menjelaskan bahwa yang mewajibkan akreditasi bukan dari KAN atau BSN tetapi dari aturan-aturan tertentu baik itu Peraturan Presiden ataupun Peraturan Menteri.

Senada dengan Kukuh, Alfian mengatakan bahwa untuk setiap Laboratorium Lingkungan dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) dalam mengajukan registrasi kepada KLHK harus disertai dengan surat rekomendasi yang menyatakan sebagai Laboratorium Lingkungan dan juga sertifikat akreditasi beserta lampiran ruang lingkup dari KAN.

Sebagai Laboratorium Penguji dan Kalibrasi yang sudah terakreditasi KAN, UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara turut berkontribusi dalam upaya pengembangan dan peningkatan daya saing. (AS/Red: Arf)