Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tingkatkan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan melalui SNI BINA UMK

  • Rabu, 17 Mei 2023
  • 1283 kali

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sektor produk kelautan dan perikanan dapat meningkatkan daya saing produknya melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Melalui kebijakan kemudahan berusaha, kini pelaku UMK memiliki bisnis kategori risiko rendah, dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga berhak mendapat tanda SNI Bina UMK lewat aplikasi Online Single Submission (OSS).

Untuk meningkatkan pemahaman terkait program SNI Bina UMK khususnya bagi UMK produk kelautan dan perikanan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Webinar “Perkuat Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan melalui Program SNI bina-UMK” pada Selasa (16/5/2023) secara daring. Webinar diikuti oleh pembina/penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan dari berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Triningsih Herlinawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah membuat terobosan kemudahan izin berusaha bagi UMK, sekaligus kemudahan mendapat pembinaan SNI bina UMK.

Pembinaan ini, lanjut Triningsih, membutuhkan koordinasi berbagai pihak. “Koordinasi antar sektoral, bagaimana fasilitasi untuk bina UMK menjadi salah satu program kolaborasi berbagai pihak,” ungkap Triningsih. Termasuk kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan beserta penyuluh perikanan di daerah-daerah, untuk mendorong pembinaan penerapan SNI bagi UMK.

Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Agus Kurniawan mengatakan kemudahan perizinan berusaha untuk UMK dengan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa perizinan tunggal yang diberikan meliputi NIB, tanda SNI bina UMK serta sertifikasi halal.

Agus melanjutkan, menurut data OSS per 11 Mei 2023, pemerintah telah menerbitkan 3.770.221 NIB untuk usaha mikro dan 144.439 NIB untuk usaha kecil.

“Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pembinaan terhadap pembinaan terhadap perizinan berusaha, pemenuhan standar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal,” jelas Agus.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Standardisasi Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan Catur Wicaksono menyampaikan bahwa menurut Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, standar mutu hasil perikanan dapat mengacu pada SNI; standar internasional; atau standar lainnya yang dipersyaratkan perdagangan dalam negeri atau luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga tahun 2022, SNI produk perikanan yang dikelola berjumlah 170 SNI.

Saat ini terdapat 60.519 unit pengolahan ikan (UPI) mikro kecil yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, juga memberikan pembinaan dan fasilitasi penerapan SNI bagi UMK.

Beberapa contoh produk UMK yang telah ber-SNI antara lain UKM Ulam Mulyo (Jawa Tengah), UKM Abon Jaya Mandiri (Kalimantan Timur), UKM Khansa Snack (Yogyakarta) serta UKM Aroma Food (Aceh).

Analis Standardisasi Ahli Madya BSN Tintin Prihantiningrum dalam acara ini mengatakan bahwa penerapan SNI bermanfaat untuk meningkatkan kualitas barang dan pelayanan; meningkatkan keuntungan dan mengurangi biaya (efisiensi); meningkatkan daya saing UMK; memperluas pangsa pasar (ekspor); memenuhi regulasi pemerintah; serta membentuk budaya mutu.

Bagi UMK yang telah mendapat NIB untuk produk risiko rendah sekaligus termasuk persetujuan memperoleh Tanda SNI Bina UMK, berhak menggunakannya Tanda SNI Bina UMK di produknya. Caranya mudah hanya dengan verifikasi akun melalui https://binaumk.bsn.go.id/ .

Dalam aplikasi bina umk, UMK akan memperoleh berbagai manfaat antara lain dapat mengakses pelatihan cara menghasilkan produk sesuai persyaratan SNI; mendapat materi panduan penerapan SNI dalam bentuk e-book dan video; mendapat bimbingan teknis penerapan SNI; mendapat akses dalam program pembinaan penerapan SNI; serta konsultasi penerapan SNI secara gratis. Jika terdapat kesulitan dalam memverifikasi akun, UMK dapat menghubungi Info BSN 081317761112.(ria-humas)