Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kolaborasi SNI Bina UMK Produk Instrumen Pertanian Terstandar bersama BSIP

  • Selasa, 23 Mei 2023
  • 1695 kali

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam program sosialisasi SNI Bina UMK khususnya bagi UMK sektor pertanian, hal ini menjadi peluang bagi Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga di dalam berbagai kegiatan pembinaan UMK, “Capacity building dengan Pembina UMK di Kementerian/Lembaga Pusat atau Daerah dan Komunitas; kolaborasi pendampingan penerapan SNI pada UMK oleh Pembina/Penyuluh/Pendamping UMKM di Kementerian/Lembaga Pusat atau Daerah merupakan peluang kolaborasi untuk pembinaan UMK,” jelas Direktur Penguatan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Triningsih Herlinawati dalam Webinar Sosialisasi Pembinaan UMK Melalui SNI Bina UMK Di Lingkungan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, pada Senin (22/5/2023)

Triningsih melanjutkan bahwa, kegiatan diseminasi, sosialisasi, dan promosi terkait SNI Bina UMK; pertukaran informasi atau bahan promosi via website dan/atau sosial media dari akun Lembaga; Training of Trainer bagi Pembina/Penyuluh/Pendamping; fasilitasi pendampingan kepada UMK; fasilitasi pembiayaan insentif biaya sertifikasi UMK; serta penyiapan contoh role model UMKM penerap SNI di sektor K/L terkait juga termasuk peluang kolaborasi untuk pembinaan UMK.

BSIP yang memiliki tugas dan fungsi untuk pengelolaan standar instrumen pertanian, pengelolaan produk instrumen pertanian terstandar; dan dukungan manajemen, fasilitas standar instrumen pertanian ini melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup BSIP sesuai Perpres No. 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Kementerian Pertanian No. 19 Tahun 2022 mengenai Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kementerian Pertanian, dan Permentan No. 13 Tahun 2023 mengenai SOTK BSIP, sebagaimana yang diutarakan oleh Sekretaris Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Haris Syahbuddin, “BSIP akan ikut di dalam sosialisasi SNI Bina UMK, dimana BSIP memiliki jejaring kerja di setiap provinsi melalui 33 Balai Penerapan yang turut membina UMK di sektor pertanian”.

BSIP, lanjutnya, tidak hanya mendukung produksi pertanian namun juga menjamin produk yang aman dan sehat dengan standardisasi. Produk pertanian yang aman dapat dihasilkan melalui proses budidaya, penanganan panen dan pasca panen dengan menerapkan standar yang sudah ditetapkan.

Pada standar budidaya tanaman terdapat praktik Good Agriculture Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP), Good Farming Practices (GFP) yang harus dilalui para pelaku usaha untuk menjamin produk-produk pertaniannya. 

“Produk pertanian terstandardisasi menambah kepercayaan konsumen akan kualitas dan mutu produknya,” pungkas Haris Syahbuddin.

SNI Bina UMK yang didapatkan bersamaan dengan diperolehnya Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) risiko rendah diketahui dari 3,945,539 NIB yang terbit dalam periode 4 Agustus 2021 hingga 9 Mei 2023, sebanyak 3,424,904 atau 86,8% terdiri dari Usaha Mikro Kecil (UMK), dan dalam periode yang sama sebanyak 1,887,574 NIB diterbitkan melalui Perizinan Tunggal – OSS Berbasis Risiko, jelas Direktur Pemberdayaan Usaha Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Anna Nurbani.

Pendekatan SNI Bina UMK adalah voluntary atau sukarela, namun BSN akan terus membina sesuai standar SNI sampai dengan proses sertifikasi SNI bagi UMK. SNI Bina UMK merupakan tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan UMK dengan kategori risiko rendah, tanda ini diperoleh secara otomatis dari sistem OSS sebagai bukti komitmen pelaku UMK dalam penerapan SNI, yang dapat diakses melalui tautan https://oss.go.id, untuk SNI Bina UMK dapat diakses melalui tautan https://binaumk.bsn.go.id.

Sementara itu, SNI Bina UMK memberikan beragam manfaat diantaranya adalah mendapatkan akses pelatihan cara menghasilkan produk sesuai persyaratan SNI; mendapatkan materi panduan penerapan SNI dalam bentuk e-book dan video; mendapatkan bimbingan teknis penerapan SNI; mendapatkan akses dalam program pembinaan penerapan SNI; serta mendapatkan konsultasi penerapan SNI secara gratis. (PjA – Humas)