Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Urgensi Revisi Undang-Undang Metrologi Legal

  • Rabu, 24 Mei 2023
  • 1479 kali

Rangkaian peringatan Hari Metrologi Dunia yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkolaborasi dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan tahun ini terasa istimewa. Pasalnya, tahun ini bertepatan dengan peringatan 100 tahun metrologi legal di Indonesia. Undang-Undang (UU) Metrologi Legal yang ada saat ini, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan lainnya yang berlaku, salah satunya terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Oleh karenanya, pada tahun ini Kementerian Perdagangan telah menyiapkan rancangan revisi UU Metrologi Legal. Bersamaan dengan hal tersebut, pada peringatan Hari Metrologi Dunia ini juga dibahas urgensi dan poin-poin perubahan dalam draft Rancangan UU Metrologi Legal, dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

Deputi Bidang SNSU BSN, Y Kristianto Widiwardono menuturkan, UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang ada saat ini sudah perlu direvisi mengingat UU tersebut sudah 42 tahun. “Selama kurun waktu 42 tahun tentunya sudah cukup banyak isu-isu – baik isu nasional, regional, hingga internasional – yang perlu diakomodasi oleh dunia metrologi legal dan metrologi secara umum,” tuturnya saat membuka FGD di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Bila dilihat secara spesifik, metrologi dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni metrologi legal, metrologi ilmiah, dan metrologi industri. “Harapannya, UU Metrologi legal dapat menampung dan mensinergikan itu semua, sehingga manfaat metrologi dapat kita rasakan bersama,” tutur Kristianto.

Former CIML President, Peter Mason berbagi mengenai dokumen OIML International Document D1 terkait dengan model undang-undang metrologi – apa saja yang harus tercakup dalam undang-undang metrologi – yang dapat dijadikan referensi oleh otoritas metrologi legal di dunia.

“Kerangka undang-undang perlu mencakup semua aspek sistem metrologi, baik metrologi legal, metrologi ilmiah, maupun metrologi industri,” ungkap Peter.

Penera Ahli Madya Direktorat Metrologi, Denny Tresna Seswara mengungkapkan, Rancangan UU Metrologi di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 2011. Ia pun menilai bahwa banyak definisi dan terminologi metrologi pada UU No.2 tahun 1981 yang sudah tidak sesuai dengan definisi dan terminologi terbaru.

Senada dengan Peter, Denny menilai bahwa berdasarkan OIML International Document D1, undang-undang metrologi sebaiknya mencakup semua aspek, bukan hanya metrolog legal saja. “Titik fokus dari OIML D1 adalah terkait ketertelusuran pengukuran. Dan ini tidak hanya pada metrologi ilmiah, namun juga pada metrologi legal dan metrologi industri,” terangnya.

Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia, Ghufron Zaid menilai, revisi undang-undang metrologi legal diperlukan untuk penguatan metrologi ilmiah. Ia pun sepakat dengan Peter, bahwa sebaiknya UU Metrologi mencakup semua aspek. “Bahkan namanya pun semestinya UU Metrologi, walaupun memang yang perlu diregulasikan adalah metrologi legal dan metrologi ilmiah,” ucapnya.

Kepala Badan Keahlian, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Inosentius Samsul menilai, rancangan perubahan UU Metrologi Legal perlu melihat dua perspektif, yaitu aspek formil dan aspek substansi.

Inosentius mengungkapkan, UU Metrologi Legal telah menjadi bagian dari Omnibus Law, dan memiliki semangat yang sama, yakni meningkatkan daya saing nasional. Ia pun berpendapat bahwa UU Metrologi Legal memang sudah perlu direvisi, mengingat UU Metrologi Legal memiliki keterkaitan dengan berbagai peraturan UU lain yang juga sudah direvisi. Setidaknya, ada 18 UU yang terkait dengan UU Metrologi Legal “UU Metrologi legal perlu disesuaikan dengan dinamika di bidang hukum juga,” tambahnya.

(ald-Humas)




­