Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dorong Partisipasi Aktif BSSN dalam Pengembangan SNI

  • Jumat, 26 Mei 2023
  • 742 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong partisipasi aktif Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tidak hanya dalam pengembangan saja, tetapi juga penerapan SNI termasuk memperjuangkan kepentingan Indonesia di forum internasional.

Demikian diungkapkan Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo yang didampingi Plt. Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi BSN, Iryana Margahayu, pada audiensi dengan BSSN di Kantor Pusat BSSN, Depok, Jawa Barat pada Selasa (24/5/2023).

“BSN adalah rumah besar standardisasi bagi stakeholder termasuk BSSN. Untuk itu penting kolaborasi dan sinergi dengan keseluruhan stakeholder,” ujar Hendro.

Sebagaimana diketahui, BSN sebagai kontak poin di 16 organisasi internasional. Oleh karenanya, menurut Hendro, standardisasi dan penilaian kesesuaian bisa membackup K/L bersinergi melakukan good regulatory practices dengan didukung oleh dua pilar yakni good making policy practices melalui kewenangan K/L termasuk BSSN, dan good standardization practices.

“Kendati demikian, tidak semua persoalan bisa diselesaikan dengan standardisasi tetapi standardisasi bisa berkontribusi untuk memperbaiki tata kelola yang dilakukan oleh K/L,” tutur Hendro.

Senada dengan Hendro terkait keterlibatan aktif BSSN, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas dengan didampingi jajarannya saat menerima Hendro mengungkapkan sesuai amanat Kepala BSSN, pihaknya meminta keterlibatan aktif dalam penyusunan standar yang berhubungan dengan keamanan cyber dan sandi (kemananan data dan informasi).

BSSN sendiri berpartisipasi aktif dalam Komtek 35-04 Keamanan Informasi, Keamanan Siber, dan Perlindungan Privasi. Sampai dengan saat ini, sebanyak 76 SNI telah dirumuskan Komtek 35-04.

Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), BSSN sebagai salah satu bagian dari Tim SPBE Nasional yang bertanggung jawab dalam penerapan keamanan siber dalam SPBE serta pembangunan sistem keamanan informasi nasional.

Sebagai bagian dari bentuk implementasi Perpres tersebut, BSSN telah menetapkan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Oleh karenanya, Slamet berharap dengan adanya pertemuan ini terjalin sinergi dan kolaborasi sehingga terwujud pembangunan Indonesia yang berstandar dan berdaya saing. (nda-humas)