Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Implementasi SMAP untuk Birokrasi Bersih Tanpa Penyuapan

  • Senin, 13 November 2023
  • Humas BSN
  • 773 kali

Sebagai wujud tindak lanjut hasil pertemuan Working Group 2 The Asean Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ) yang dilaksanakan pada bulan Mei 2023 lalu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menggelar workshop secara daring dengan tema “Workshop on Implementation of Accreditation for ISO 37001 on Anti-Bribery Management System” pada Senin (13/11/2023). Workshop ini mengupas implementasi akreditasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mewujudkan birokrasi bersih tanpa korupsi di Indonesia.

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama BSN selaku Sekretaris KAN, Donny Purnomo menyampaikan “Penerapan SNI ISO 37001 di Indonesia dilaksanakan berdasarkan atas arahan Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.”

Penerapan SMAP bersifat sukarela bagi siapa saja. Demikian pula dengan Lembaga Sertifikasinya, dapat dilakukan oleh pihak pemerintah maupun sektor swasta. “Implementasi SMAP oleh berbagai pihak bertujuan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia melalui birokrasi yang bersih tanpa penyuapan,” tambah Donny.

Donny melaporkan bahwa hingga tahun 2023, Indonesia memiliki 23 Lembaga Sertifikasi SMAP. Distribusi penerapan SMAP ini dalam organisasi swasta lebih dari 50%, 27% dari sektor BUMN, dan sisanya dari pemerintah.

“SNI yang diadopsi dari ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan menjamin terlaksananya sistem manajemen anti suap dan meningkatkan kepatuhan, untuk meminimalisir konflik, dalam menerapkan aturan dan regulasi anti suap,” ungkap Direktur Teknis dan Kepatuhan LSSMAP PT BSI Group Indonesia, Joko Prayitno saat membagikan pengalaman organisasinya menjadi Lembaga Sertifikasi SMAP.

Auditor Ahli Utama/Pengendali Mutu Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Fuad Wiyono membagikan pengalaman Kemendikbudristek sebagai organisasi yang menerapkan SMAP.
“Dalam menerapkan SNI ISO 37001, kami menerapkan prinsip 4 No’s. Yakni No Bribery atau tidak boleh terlibat suap-menyuap dan sejenisnya, No Kickback atau tidak boleh ada uang terima kasih dan sejenisnya, No Gifts atau tidak boleh ada pemberian hadiah-hadiah yang tidak patut, dan No Luxurious Hospitality atau tidak boleh ada jamuan yang bermewah-mewah,” tutur Fuad.

Asesor Kepala KAN, Rudiansyah, menyampaikan bahwa BSN telah mengadopsi ISO 37001 menjadi SNI ISO 37001 dengan versi terjemahan ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan bertujuan agar masyarakat Indonesia lebih mudah memahami isi SNI tersebut. “Untuk membeli dokumen dalam bahasa Indonesia, masyarakat dapat membeli di pesta.bsn.go.id,” ungkapnya.

Implementasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian dan Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta. Kerja sama ini bertujuan untuk mencapai target dengan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui birokrasi yang bersih tanpa suap pada segala sektor baik kenegaraan maupun swasta.

Sesi diskusi dibawakan oleh Ketua Tim Kerja Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Dohana Viskhurin Femina. Materi diskusi disampaikan oleh Direktur Teknis dan Kepatuhan LSSMAP PT BSI Group Indonesia, Joko Prayitno; Auditor Ahli Utama/Pengendali Mutu Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Fuad Wiyono; dan Asesor Kepala Komite Akreditasi Nasional (KAN), Rudiansyah. Webinar ini dihadiri oleh anggota Working Group 2 ACCSQ dan Sekretariat Komite Akreditasi Nasional (KAN). (Put)




­