Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perjanjian AITIGA Fasilitasi Perdagangan Barang ASEAN - India

  • Senin, 19 Februari 2024
  • Humas BSN
  • 3685 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) di Indonesia, bersama ASEAN Secretariat serta ASEAN Member States (AMS) berpartisipasi aktif dalam Pertemuan ke-3 ASEAN India Trade in Goods Agreement (AITIGA) Review yang dilaksanakan pada Jum’at – Minggu (16-18 Februari 2024) di India dan merupakan pertemuan pertama untuk Sub Committee on Standards, Technical Regulations, and Conformity Assessment Procedures (SC-STRACAP) yang dilaksanakan secara hybrid.

Dalam perdagangan global, BSN berpartisipasi aktif dalam berbagai forum perundingan perjanjian perdagangan internasional dengan negara mitra potensial, dimana SPK menjadi salah satu isu yang dirundingkan untuk menjadi bagian dalam dokumen perjanjian perdagangan.

Berkenaan dengan mitra dagang, India telah menjadi salah satu mitra dagang yang penting bagi ASEAN dan hal ini tertuang dalam Perjanjian Perdagangan ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang telah ditandatangani tanggal 13 Agustus 2009 dan berlaku sejak 1 Januari 2010. Salah satu bagian penting dari Perjanjian tersebut adalah yang terkait dengan perdagangan barang atau AITIGA itu sendiri. 

Sementara itu, Pertemuan ke-19 ASEAN Economic Ministers (AEM) - India Consultation tahun 2022 telah menyepakati Scoping Paper of the Review of the AITIGA. Dimana review terhadap AITIGA dilakukan melalui serangkaian negosiasi yang bertujuan untuk melakukan upgrade, sehingga menghasilkan AITIGA yang ramah bagi penggunanya, sederhana dan dapat memfasilitasi perdagangan bagi para pelaku usaha. Kedua belah pihak telah menindaklanjuti hal tersebut melalui rangkaian pertemuan sejak tahun 2023.

Berbicara mengenai fasilitasi perdagangan, ASEAN dan India telah bersepakat untuk merumuskan Chapter on STRACAP guna memfasilitasi perdagangan ASEAN - India untuk isu-isu terkait SPK. Dalam AITIGA sebelumnya, isu SPK dan Sanitary and Phytosanitary (SPS) merupakan bagian dari Chapter Trade in Goods (TIG).

Dalam pleno kali ini, ASEAN dan India saling bertukar pandang guna merumuskan isi dari Chapter STRACAP yang merupakan pengembangan dari artikel terkait Non-Tariff Measures (NTMs) pada dokumen AITIGA. Kesepakatan yang telah dicapai oleh ASEAN dan India atas elemen-elemen penting untuk Chapter STRACAP tersebut, merupakan usulan dari ASEAN dengan menggunakan referensi dari Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Dalam kesempatan yang sama, India juga menyampaikan usulan beberapa produk untuk menjadi bagian dari Perjanjian ini di bidang SPK. ASEAN - India bersepakat untuk melanjutkan perundingan di bulan Mei 2024 dalam rangka mengembangkan berbagai elemen untuk menjadi isi dari Chapter STRACAP yang komprehensif. (PjA – Humas)